Selasa, 08 Maret 2022 - 21:04 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Artikel.news, Makassar - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Ariestina Pulubuhu mengusulkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan dari perguruan tinggi yang dipimpinnya.
Tapi, hal ini ternyata berpolemik. Pasalnya, pihak Senat Akademik Unhas menyatakan menolak pemberian gelar tersebut.
Surat Senat Akademik Unhas yang menolak pemberian gelar profesor kehormatan kepada Menat SYL beredar. Alasan Senat Akademik menolak karena SYL dinilai belum memenuhi syarat.
"Asal memenuhi persyaratan dari Peraturan Menteri Nomor 38 (Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi)," ujar Ketua Komisi II Senat Akademik Unhas, Nurpudji Astuti Daud, seperti dilansir dari detikSulsel, Selasa (8/3/2022).
Nurpudji tidak menjelaskan pertimbangan dan syarat yang belum dipenuhi SYL untuk bisa menerima jabatan profesor kehormatan. Dia hanya menyebut sudah disampaikan dalam surat yang beredar.
"Saya kira yang orang sudah baca. Poin-poinnya sudah ada di situ (di surat beredar)," katanya.
Berikut 4 pertimbangan mengapa SYL tidak bisa diterima menjadi Profesor Kehormatan di Unhas, seperti yang tertuang dalam surat nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan, yang diteken Sekretaris Senat atas nama Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Dr. Ir. Abd. Latief Toleng pada 7 Maret 2022:
1. Kandidat yang diusulkan masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar (Pasal 1 Angka 2)
2. Kriteria Program Studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A (Pasal 2 Ayat (3))
3. Dokumen dari pengusul belum ada (Pasal 3 huruf a, b. c dan d)
4. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan SA belum ada (Pasal 4 Ayat (3)
Sementara Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan Senat Akademik telah melakukan kekeliruan dengan mengeluarkan surat penolakan pengusulan SYL sebagai profesor kehormatan.
“Kalau menurut Permendikbud 38 itu kewenangan memberikan penetapan guru besar kehormatan ada di pimpinan tertinggi, bukan senat. Senat hanya pertimbangan, jadi senat telah keliru mengeluarkan surat itu karena mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat,” jelas Dwia, Selasa (8/3/2022).
Guru besar bidang sosiologi ini menyebutkan bahwa tidak ada penolakan pengusulan SYL untuk mendapatkan gelar profesor kehormatan di Unhas.
“Tidak ada penolakan, tidak berhak senat mengeluarkan pernyataan penolakan. Tidak ada yang mengatakan persetujuan senat. Hanya pertimbangan. Jadi mereka salah memahami,” ujar Dwia.
Dwia mengemukakan bahwa pengusulan mantan Gubernur Sulsel dua periode itu sudah dilakukan sejak tahun lalu, dan menurutnya sudah sangat layak untuk mendapatkan gelar tersebut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |