• Olahraga
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • DPP Dianggap Tak Peduli Kepentingan Kepala Desa, Sri Rahayu Mundur Pimpin APDESI Sulsel DPP Dianggap Tak Peduli Kepentingan Kepala Desa, Sri Rahayu Mundur Pimpin APDESI Sulsel
      Dukung Kegiatan Kebudayaan Internasional, Dispar Makassar Hadiri Pembukaan Festival Sinema Prancis 2025 Dukung Kegiatan Kebudayaan Internasional, Dispar Makassar Hadiri Pembukaan Festival Sinema Prancis 2025
      Dorong Integrasi Program Lansia dengan Aktivitas Rumah Tangga, Ketua Fraksi PKB Apresiasi Langkah Pemkot Makassar Dorong Integrasi Program Lansia dengan Aktivitas Rumah Tangga, Ketua Fraksi PKB Apresiasi Langkah Pemkot Makassar
      Munafri Dorong MTQ Jadi Program Strategis Pembangunan SDM Generasi Muda Munafri Dorong MTQ Jadi Program Strategis Pembangunan SDM Generasi Muda
  • Tekno
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Ekbis
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Berita Utama
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar
      SC Musda IV Golkar Sulbar Terima Perwakilan Samsul Mahmud Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Pertama  SC Musda IV Golkar Sulbar Terima Perwakilan Samsul Mahmud Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Pertama 
      20-22 November Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulbar, SC Musda IV Jamin Profesional 20-22 November Pendaftaran Calon Ketua Golkar Sulbar, SC Musda IV Jamin Profesional
      Bahlil Lahadalia Akan Hadiri Musda Golkar Sulbar, DPP Upayakan Musyawarah Mufakat Agar Aklamasi Bahlil Lahadalia Akan Hadiri Musda Golkar Sulbar, DPP Upayakan Musyawarah Mufakat Agar Aklamasi
  • Opini
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Inspirasi
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Entertain
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Edukasi
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Kesehatan
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan APBD Inisiatif Kewenangan Penuh Kepala Daerah, Turunan dari Visi Misi, RPJMD dan Arah Kebijakan  Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan APBD Inisiatif Kewenangan Penuh Kepala Daerah, Turunan dari Visi Misi, RPJMD dan Arah Kebijakan 
      FKH dan Pemkot Parepare Bersinergi Bergerak Bersama Aksi Menanam Pohon di Momen HMPI  FKH dan Pemkot Parepare Bersinergi Bergerak Bersama Aksi Menanam Pohon di Momen HMPI 
      Pemkot Parepare Resmi Buka Seleksi Calon Direktur PAM Tirta Karajae, Wali Kota Tegaskan Proses Rekrutmen Transparan Akuntabel dan Objektif  Pemkot Parepare Resmi Buka Seleksi Calon Direktur PAM Tirta Karajae, Wali Kota Tegaskan Proses Rekrutmen Transparan Akuntabel dan Objektif 
      Tepat HKN ke-61, Parepare Raih Penghargaan Kota Sehat dari Gubernur Sulsel  Tepat HKN ke-61, Parepare Raih Penghargaan Kota Sehat dari Gubernur Sulsel 
  • Sulbar
    • Buka Acara Bulan BPPMKP 2025 di Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Serahkan Bantuan Olahan Ikan Buka Acara Bulan BPPMKP 2025 di Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Serahkan Bantuan Olahan Ikan
      Gubernur Sulbar Resmikan Grand Opening Pro Motor Tire dan Service, Majukan UMKM Gubernur Sulbar Resmikan Grand Opening Pro Motor Tire dan Service, Majukan UMKM
      Komitmen Terus Memperjuangkan Kebutuhan Nelayan, Agus Ambo Djiwa Salurkan Bantuan Alat Tangkap Ikan Komitmen Terus Memperjuangkan Kebutuhan Nelayan, Agus Ambo Djiwa Salurkan Bantuan Alat Tangkap Ikan
      KI Award 2025, Wagub Salim: Bekerja dengan Jujur, Tak Perlu Takut dengan Keterbukaan Informasi KI Award 2025, Wagub Salim: Bekerja dengan Jujur, Tak Perlu Takut dengan Keterbukaan Informasi
  • Foto
    • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu
      Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar
      Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019 Kongres Biasa PSSI Sulbar, Agus Ambo Djiwa Sosialisasikan Perubahan Statuta PSSI 2019
      Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan Agus Ambo Djiwa Salurkan Aspirasi Beasiswa PIP di Pasangkayu, Wujud Komitmen Perjuangkan Akses Pendidikan

Home Not Tekno

Serikat Pengajar HAM Minta Jokowi Hentikan Langkah-langkah yang Dilakukan BRIN

Supri

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:43 WIB


Serikat Pengajar HAM Minta Jokowi Hentikan Langkah-langkah yang Dilakukan BRIN

Ilustrasi logo BRIN


Artikel.news, Malang - Para dosen dan peneliti hak asasi manusia yang tergabung dalam Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham Indonesia) mengeluarkan pendapat hukum tentang sepak terjang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini. 

Legal opinion berpijak pada surat yang dikirimkan oleh Komnas HAM RI kepada Presiden Joko Widodo berisi penolakan atas inisiatif BRIN untuk melakukan integrasi dan pengalihan tugas dan fungsi penelitian Komnas HAM ke dalam lembaga baru yang otonom di bawah presiden tersebut.

“Presiden Joko Widodo harus bersikap dan bertindak tegas untuk menghentikan dan membatalkan segala upaya dan langkah-langkah dalam rangka pengalihan fungsi dan kewenangan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN pada lembaga-lembaga negara independen di luar pemerintah,” bunyi bagian awal pendapat hukum tersebut seperti disampaikan Sekretaris Jenderal Sepaham Indonesia, Cekli Setya Pratiwi, dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dikutip dari Tempo.co, Selasa (18/1/2022).

Sepaham Indonesia menilai, kontroversi muncul ketika BRIN menafsirkan secara keliru ketentuan Pasal 65 Perpres BRIN. Pengaturan terkait pengalihan dan pengintegrasian tugas, fungsi, dan kewenangan unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga ke dalam BRIN diasumsikan juga meliputi lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak berada di bawah kewenangan langsung Pemerintah sebagai badan eksekutif.

Padahal, Sepaham Indonesia berpendapat bahwa Pasal 1 dan Pasal 2 Perpres BRIN sangat jelas menyebutkan kedudukan BRIN di bawah Presiden selaku pelaksana kekuasaan eksekutif. 

Oleh karena itu, integrasi dan pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 65 Perpres BRIN ini, seharusnya dibaca hanya terbatas pada sesama lembaga yang secara struktural juga berada di bawah Pemerintah saja.

“Apabila langkah kontroversial BRIN sebagaimana terekam dalam surat Komnas HAM kepada Presiden terus dilaksanakan, maka tindakan BRIN telah jauh melampaui kewenangannya yang tidak bisa dibenarkan secara hukum karena bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku,” ujar Cekli.

Bahkan, alumnus Universitas Ultrecht, Belanda, dan Universitas Brigham Young, Amerika Serikat, itu menambahkan, tindakan kontroversial BRIN bisa dimaknai sebagai intervensi Pemerintah terhadap lembaga negara di luar Pemerintah. 

Dia menyebutnya bentuk kesewenang-wenangan dan abuse of power yang sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan konstitusi Indonesia.

Selain mengingatkan kedudukan BRIN, Sepaham Indonesia juga menyinggung kedudukan Komnas HAM sebagai lembaga negara yang mandiri dan independen. 

Seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM disebutkan mempunyai kewenangan sendiri, bukan bagian atau tidak berada di bawah Pemerintah.

Begitu pula fungsi melakukan pengkajian dan penelitian adalah tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-Undang HAM yang bersifat inheren atau melekat dan tidak bisa dipisahkan dari eksistensi Komnas HAM. 

Fungsi tersebut jadi bagian dari identitas dan karakteristik serta misi Komnas HAM untuk mencapai tujuannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 76, dan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang HAM.

“Kami berpendapat bahwa fungsi pengkajian dan penelitian tidak bisa dihilangkan atau diambil alih dari Komnas HAM, terlebih jika hal tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga pemerintah, dalam hal ini BRIN, karena bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, yakni UU HAM, dan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia,” kata Cekli.

Selain UU HAM, kedudukan dan kewenangan Komnas HAM secara atributif juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Dengan begitu, semua kewenangan yang dimiliki Komnas HAM tidak bisa diubah, diganti dan atau diambil oleh lembaga lain, khususnya jika hal tersebut hanya didasarkan oleh aturan di bawah undang-undang.

“Dalam hal ini Perpres. Hal tersebut dikarenakan adanya prinsip hukum lex superiori derogate legi inferiori (hukum yang lebih tinggi tidak bisa digantikan oleh hukum yang lebih rendah),” kata Cekli lagi.

Selain diatur oleh rezim hukum positif nasional, kedudukan Komnas HAM juga diatur dan didasarkan oleh instrumen hukum internasional. 

Di antaranya adalah Prinsip-Prinsip Paris, yang dituangkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. 48/134 tanggal 20 Desember 1993 tentang Lembaga Nasional untuk Promosi dan Perlindungan HAM (National Institutions for the Promotion and Protection of Human Rights).

Prinsip-Prinsip Paris menegaskan kedudukan lembaga HAM nasional dalam poin tentang ‘Komposisi serta Jaminan Kemandirian dan Keberagaman’ di angka 2. 

Isinya mewajibkan lembaga nasional HAM harus bebas dari intervensi Pemerintah dan oleh karenanya lembaga tersebut harus memiliki staf dan kantor sendiri dan tidak boleh menjadi objek kontrol secara finansial oleh Pemerintah.

Prinsip-Prinsip Paris juga menegaskan tentang fungsi penelitian yang melekat pada lembaga nasional HAM, yang diatur pada poin tentang “Kompetensi dan Tanggung Jawab” di angka 3.

Berdasarkan semua poin di atas, Sepaham Indonesia menyimpulkan upaya BRIN yang ingin mengalihkan fungsi pengkajian dan penelitian yang dimiliki Komnas HAM, termasuk pengalihan sumber daya peneliti dan anggaran penelitian, sangat bertentangan dengan prinsip, standar, norma dan praktik-praktik hukum yang diatur dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun instrumen hukum internasional.

“Termasuk berlawanan dengan Perpres BRIN itu sendiri. Semua tindakan BRIN tersebut bisa dibenarkan atau dianggap sah selama dilakukan di antara sesama lembaga di bawah pemerintah sebagai pelaksanaan kekuasaan eksekutif,” kata dia.

Cekli menekankan, fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan semacamnya yang dimiliki lembaga negara lain di luar pemerintah, seperti yang ada dalam struktur di kekuasaan legislatif (DPR), yudisial (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), ataupun komisi-komisi nasional seperti Komnas HAM, harus tetap ada dan melekat pada lembaga-lembaga tersebut. 

Alasannya, menjadi bagian integral dari fungsi lembaga negara yang bersangkutan dan tidak terkait dengan fungsi eksekutif sehingga tidak boleh dialihkan ke dalam BRIN.

Berdasarkan analisis dan kesimpulan tersebut, Sepaham Indonesia merekomendasikan tiga hal kepada Presiden Joko Widodo untuk, pertama, menghentikan dan membatalkan segala upaya dan langkah-langkah yang dilakukan BRIN.

Kedua, jika diperlukan, segera merevisi pengaturan Perpres BRIN. Tujuannya, lebih menegaskan bahwa pengalihan dan pengintegrasian kewenangan dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ke dalam BRIN sejatinya hanya berlaku untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas dan domain pemerintah saja.

Ketiga, meminta Presiden untuk mendukung dan memperkuat kewenangan dan fungsi yang dimiliki lembaga-lembaga di luar domain pemerintah. 

Presiden Jokowi perlu diingatkan bahwa kewenangan dan fungsi untuk melakukan kegiatan pengkajian, penelitian dan semacamnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga-lembaga negara tersebut.

“Itu semua sebagai upaya memperkuat sistem check and balances dalam sistem demokrasi konstitusional yang sehat dan kuat di bawah koridor prinsip negara hukum,” kata Cekli.

  • Kasus SMAN 72 Jakarta Jadi Pembelajaran, Dinas Kominfo Dorong Penguatan Literasi Digital di Sekolah
  • Indeks SPBE Pemprov Sulbar Tahun 2025 Meningkat, Diskominfo Apresiasi Kerja Sama OPD 
  • HLM PP2DD 2025, Dispar Makassar Dukung Tranformasi Digital Pemkot
  • BPKPD Sulbar Perkuat Komitmen Digitalisasi Daerah pada Capacity Building dan Rakor TP2DD
  • Diskominfo Sulbar Dorong Kreativitas dalam Produksi Konten Publik yang Berkualitas
  • Melalui Pengembangan Aplikasi Lontara+, Dispar Makassar Kuatkan Komitmen Digitalisasi Layanan Pariwisata 

Laporan:Supri
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Not#Tekno#Serikat Pengajar HAM#BRIN#Sepaham Indonesia#Pendapat Hukum#Jokowi#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan APBD Inisiatif Kewenangan Penuh Kepala Daerah, Turunan dari Visi Misi, RPJMD dan Arah Kebijakan 

    Dirjen Bina Keuangan Daerah Tegaskan APBD Inisiatif Kewenangan Penuh Kepala Daerah, Turunan dari Visi Misi, RPJMD dan Arah Kebijakan 

  • Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu

    Salurkan Bantuan Pangan di Desa Ako, Agus Ambo Djiwa Ingin Jaga Stabilitas Pangan di Pasangkayu

  • Buka Acara Bulan BPPMKP 2025 di Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Serahkan Bantuan Olahan Ikan

    Buka Acara Bulan BPPMKP 2025 di Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Serahkan Bantuan Olahan Ikan

  • Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar

    Kepala Perpusnas RI Janji 50 Lokus KKN Tematik di Sulbar

  • Gubernur Sulbar Resmikan Grand Opening Pro Motor Tire dan Service, Majukan UMKM

    Gubernur Sulbar Resmikan Grand Opening Pro Motor Tire dan Service, Majukan UMKM

  • DPP Dianggap Tak Peduli Kepentingan Kepala Desa, Sri Rahayu Mundur Pimpin APDESI Sulsel

    DPP Dianggap Tak Peduli Kepentingan Kepala Desa, Sri Rahayu Mundur Pimpin APDESI Sulsel

  • TOPIK

  • POPULAR

      OPPO Find X9 Series Hadirkan Studio Konten Profesional di Genggaman
    1. OPPO Find X9 Series Hadirkan Studio Konten Profesional di Genggaman
    2. BPKPD Bersama BKD Bahas Mentoring Penilaian Kinerja ASN melalui e-Kinerja BKN
    3. Praktek Judi Online Kian Meresahkan, Diskominfo Serukan Kampanye Literasi Digital di Seluruh Sulbar
    4. Melalui Pengembangan Aplikasi Lontara+, Dispar Makassar Kuatkan Komitmen Digitalisasi Layanan Pariwisata 
    5. Diskominfo Sulbar Dorong Kreativitas dalam Produksi Konten Publik yang Berkualitas
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.