Ahad, 10 Oktober 2021 - 23:34 WIB
Ilustrasi judi online
Artikel.news, Makassar -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut bahwa game online Higgs Domino adalah judi dan haram untuk dimainkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisi Dakwah MUI Sulsel, Firdaus Muhammad saat mengisi materi di acara salah satu media online di Kota Makassar pada Sabtu (9/10/2021) kemarin.
Firdaus menyebut bahwa game online itu haram lantaran terdapat ada perjudian di game tersebut. Selain itu, nama dari Higgs Domino juga disebut mengandung judi.
Hal itu lantaran terdapat di kata 'Domino' yang berarti mengadu keberuntungan. Sementara itu, ada juga pembelian chip dan perputaran uang saat bermain di Higgs Domino.
"Jadi dari segi nama games saja sudah domino, yang bermakna adu keberuntungan, sehingga unsur haramnya itu karena ada perjudian," terang Firdaus
Tak hanya itu, kata Firdaus, akibat game judi online ini dapat menghalalkan segala cara untuk membeli chip.
Karena itulah, dirinya pun menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan game online tersebut karena masuk unsur judi atau sama halnya bermain judi.
"Permainan ini sama dengan judi, hanya saja beralih dari offline ke bentuk online," katanya lagi
Lebih jauh, Firdaus mengatakan, bahwa game tersebut pada umumnya, hanyalah sebagai game biasa.
Sebab mudah didownload dan dimainkan dan tanpa sadar menjadi candu.
"Awalnya hanya hiburan dan mengisi waktu, tapi ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan," ujar Firdaus.
Dia juga menyebut, bahwa hampir semua kalangan memainkan game haram itu, baik karyawan kantoran maupun pejabat negara.
Bahkan, kata dia, banyak orang yang kini beralih profesi menjadi penjual chip.
"Masalahnya pembelian chip menggunakan akun palsu, untuk penggunaan pembelian chip yang sistemnya hampir sama dengan pembelian narkoba, jadi jelas ini game haram, titik tidak lagi gugatan," tegasnya
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |