Rabu, 06 Oktober 2021 - 22:58 WIB
Artikel.news, jakarta – Musisi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Anji, mendapatkan tuntutan hukuman rehabilitasi selama 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, terkait kasus kepemilikan ganja.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (6/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Usai mendengarkan tuntutan, Anji pun langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
"Berdasarkan UU bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan jadi ingin melakukan pembelaan?" tanya hakim di ruang sidang, dikutip dari Viva.co.id.
"Iya yang mulia saya ingin melakukan pembelaan diri secara lisan," ujar Anji.
Usai menyampaikan hal tersebut Anji pun langsung menyampaikan nota pembelaan melalui virtual. Sebab, saat ini ia sedang berada di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Dalam nota pembelaan tersebut, Anji menyampaikan jika dirinya sangat menyesali perbuatannya dan tak akan lagi mengulang perbuatan menyalahgunakan narkoba.
"Sampai hari ini saya sudah menjalani rehabilitasi di RSKO selama 4 bulan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," jelas Anji.
Anji juga menyampaikan jika dirinya memiliki keluarga sehingga ingin segera bertemu kembali dan kembali menjadi kepala keluarga. Ia juga meminta agar segera bebas dari masa rehabilitasi saat ini.
"Saya mempunyai keluarga dan anak yang menjadi tanggungan saya. Oleh karena itu saya meminta kepada majelis hakim agar saya bisa segera keluar dan bertemu keluarga saya kembali terima kasih atas kesempatannya," ucapnya.
Sementara itu, setelah mendengarkan nota pembelaan dari Anji, Jaksa menyampaikan jika pihaknya tetap pada tuntutan dengan menghukum Anji 5 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jaksa menegaskan di hadapan hakim ketua, penyanyi ternama tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan zat narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anji untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar Jaksa.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |