Sabtu, 28 Agustus 2021 - 19:32 WIB
Artikel.news, Jakarta – Agustina Hermanto alias Tina Toon digugat Rp10,7 miliar terkait hak cipta lagu Bintang yang diciptakan oleh Engkan Herikan.
Engkan melayangkan gugatan kepada Tina Toon cs sebab merasa dirugikan karena mengubah nama pencipta lagu tersebut.
Dia menggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dia menyebut merasa dirugikan sebab Tina Toon cs menyanyikan lagu ciptaannya tanpa sepengetahuannya.
Dilansir dari Intibseleb.com, Sabtu (28/8/2021), melalui kuasa hukumnya, Engkan Herikan menggugat Tina Toon sebesar Rp10,7 M. Tidak hanya Tina Toon, Engkan juga menggugat beberapa pihak lain yakni Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.
“Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, dirubah menjadi nama pihak lain,” ucap kuasa hukum Engkan, Iqbal Arbianto dilansir IntipSeleb pada YouTube KH Infotainment.
“Jadi kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta kerugian material dan RP10 miliar kerugian immateril,” sambungnya.
Terkait gugatan tersebut, Tina Toon kemudian memberikan tanggapannya. Ia menerangkan bahwa posisinya hanya sebagai penyanyi dan tidak ada urusannya dengan masalah hak cipta lagu.
“Terkait adanya nama aku di masalah 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Satu, Tina Toon adalah hanya sebagai penyanyi (yang terikat kontrak label pada saat itu). Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," perempuan berusia 28 tahun ini saat dihubungi awak media, Sabtu (28/8/2021).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari label tersebut. Bahkan, Tina Toon secara tegas menjelaskan dalam masalah hak cipta lagu ini, posisinya sebagai turut tergugat atau bukan tergugat utama.
“Tina Toon Hanya Mengikuti Kontrak Utk Menyanyikan Lagu dari Label, kedua, posisi Tina Toon Di Perkara Ini BUKAN TERGUGAT Tapi TURUT TERGUGAT, sebagai Pelengkap Gugatan,” jelas anggota DPRD DKI Jakarta ini.
Diketahui, persidangan gugatan terkait hak cipta lagu Bintang antara Tina Toon cs dan pencipta lagu masih berlangsung. Kuasa hukum Engkan mengatakan akan melakukan sidang lanjutan yang diselenggarakan pada hari Selasa, 31 Agustus 2021, dengan agenda replik.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |