Selasa, 13 Juli 2021 - 21:38 WIB
Gisella Anastasia
Artikel.news, Jakarta - Dua orang penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Nobu, yakni PP dan MN divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan. Mereka pun divonis hukuman penjara selama sembilan bulan.
Menanggapi vonis tersebut, pengacara PP dan MN, Roberto Sihotang, menyatakan keberatan. Karena menurutnya, justru Gisel yang menjadi orang pertama mengirim video tersebut ke Nobu melalui aplikasi AirDrop.
Roberto menilai vonis hakim telah mencederai keadilan. Pasalnya, banyak pihak lain yang sangat terkait namun belum tersentuh hukum.
"Sungguh mencederai suatu keadilan. Karena seperti yang sudah kami sampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami PP yang mengupload video itu untuk pertama kali," kata Roberto Sihotang, Selasa (13/7/2021), dilansir dari Suara.com.
Menurut Roberto, Gisel justru orang pertama yang pertama unggah video syurnya dan mengirim ke lawan mainnya Nobu. Setelah itu barulah PP dan MN mendapat video tersebut dari grup WhatsApp.
"Nah klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," ungkap Roberto.
Sementara, teman dari kliennya yang pertama kali mengirim video berdurasi 19 detik itu di grup WhatsApp hingga kini tak ditangkap.
"Temannya yang pertama kali mengirimkan dari grup WhatsApp itu dia mendapatkan dari Telegram 24 ribu anggota di Telegram itu. Ada yang mengirim, tapi yang mengirim itu sampai sekarang tidak ditangkap," katanya.
Selain divonis sembilan bulan, PP dan MN juga didenda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut satu tahun penjara.
Bila MN dan PP telah divonis, berbeda dari Gisella dan Nobu. Kedua pelaku video tersebut hingga kini nasibnya belum jelas mesti telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya sempat diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Berkas Gisel juga sempat dilempar ke kejaksaan, namun kemudian di kembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap.
Seperti diketahui, Gisel mengakui bahwa video syur yang membuat heboh adalah dirinya dan Nobu. Video itu dibuat sekitar tahun 2017 di Medan. Saat itu, Gisel masih menjadi istri sah dari Gading Marten.
Dalam kasus ini Gisella Anastasia dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak main-main, acamannya hingga 12 tahun penjara.
Laporan | : | Cullank |
Editor | : | Ruslan Amrullah |