Jumat, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
Artikel.news, Singapura - Pemerintah Singapura memberikan ganti rugi senilai 451 ribu dolar Singapura (Rp4,8 miliar) bagi warga yang terkena efek samping parah dari vaksin Covid-19.
Hingga saat ini, sudah ada 102 orang yang dapat uang ganti rugi.
Dana untuk efek samping vaksin COVID-19 itu berasal dari Vaccine Injury Financial Assistance Programme (VIFAP).
Menurut laporan yahoo!news, yang dilansir Liputan.com, Jumat (9/7/2021), Kementerian Kesehatan Singapura mendapat 292 laporan per 25 Juni. Sebanyak 102 dinyatakan lolos, 159 ditolak, dan 31 masih diperiksa.
Ganti rugi VIFAP hanya bisa diakses oleh orang-orang yang punya efek samping parah yang mematikan, atau membuat pasien dibawa ke rumah sakit, atau mengalami disabilitas.
Vaksin yang digunakan Singapura adalah Pfizer dan Moderna. Berdasarkan data Kemenkes, sudah 5,9 juta vaksin sudah disuntikan.
Sedangkan vaksin Sinovac tidak dihitung di Singapura. Warga yang kena efek samping saat disuntik Sinovac tidak dapat ganti rugi.
Uang ganti rugi yang disediakan Pemerintah Singapura terbagi dalam tiga kategori. Pembayarannya dilakukan satu kali.
Pasien yang meninggal atau mengalami disabilitas permanen mendapat 225 ribu dolar (Rp2,4 miliar).
Berikutnya, warga yang dirawat ke High Dependency atau Intensive Care, lalu kemudian sembuh, mendapatkan 10 ribu dolar (Rp107 juta).
Terakhir, pasien yang dirawat di RS dan perlu intervensi medis, kemudian sembuh, bisa mendapatkan 2.000 dolar (Rp21,4 juta).
Pada Mei dan Juni, The Straits Times melaporkan kematian seorang pria dan wanita usia lanjut setelah disuntik vaksin COVID-19, namun Kemenkes berkata keduanya bukan dampak dari vaksin.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |