Sabtu, 27 April 2024 - 22:20 WIB
Artikel.news, Kampar - Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Kampar, Riau, dijebloskan ke penjara lantaran telah menghamili pacarnya yang masih berusia 13 tahun.
Kepolisian Sektor Siak Hulu menangkap pelaku berinisial DI pada Senin (22/4/2024).
Kepala Polsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, DI ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas perkara persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku yang semula pacar korban dan menyetubuhi korban yang merupakan anak di bawah umur," katanya, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Sabtu (27/4/2024).
Menurut kapolsek, DI menyetubuhi korban di teras Posyandu. Pelaku dan korban memang berpacaran.
Persetubuhan dua sejoli itu diketahui sudah sejak Februari 2023. Pelaku awalnya membujuk rayu dan membawa korban ke teras Posyandu.
Hubungan suami istri itu sudah berulang kali. Sampai akhirnya korban hamil dan kemudian melahirkan pada Januari 2024.
Sebelumnya, kata Asdisyah, perbuatan DI sudah diketahui orangtua korban sejak Mei 2023. Tetapi sampai korban melahirkan, DI tak juga bertanggung jawab.
"(Sejak) korban mengetahui ia hamil dan pada bulan Januari 2024 melahir, namun tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku," ungkapnya.
Ayah korban akhirnya melapor ke Polsek Siak Hulu. Pelaku pun ditangkap di rumahnya pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Asdisyah mengungkapkan, pelaku membenarkan semua pengakuan korban saat dia diinterogasi. Maka pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 junto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |