Jumat, 10 Mei 2024 - 22:38 WIB
Artikel.news, Denpasar - Seorang wanita muda asal Bogor, Jawa Barat, ditemukan dalam koper dalam keadaan sudah tidak bernyawa di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (3/5/2024) pekan lalu.
Korban yang berinisial RA (23) ternyata baru tiga hari berada di Bali.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan Amrin Al Rasyif Pane (20), warga Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut.
“Korban diajak oleh 2 orang temannya (ke Bali). Mungkin untuk bekerja atau jalan-jalan dulu,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/5/2025).
Namun teman RA tak tahu jika RA ternyata mempunyai akun untuk melakukan open BO (booking online). Saat RA pergi, rekannya mengira gadis 23 tahun itu sedang nongkrong.
Ternyata RA melakukan transaksi seksual dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan kesepakatan biaya Rp500 ribu.
Namun setelah setelah melakukan berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih yakni Rp1 juta.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1 juta,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Apalagi korban mengancam akan memanggil kekasih dan rekannya ke tempat kejadian perkara.
Kesal dengan ancaman tersebut, pelaku menutup mulut korban dan terus menikam tubuh secara membabi buta.
Setelah tewas, jasad korban dimasukkan dalam koper miliknya. Namun karena tak muat, pelaku dengan sadis mematahkan leher korban sebelum dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang ke semak-semak yang berlokasi di dekat jembatan di wilayah Jimbaran.
Pelaku membuang jasad korban dengan menggunakan motor. Setelah itu, korban kabur ke rumah kos saudaranya hingga akhirnya ia memutuskan menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Saat menyerahkan diri ke polisi, pelaku diantar oleh kakaknya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |