Selasa, 04 Februari 2025 - 14:15 WIB
Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg, Bahlil Sebut Ada yang Borong dan Mainkan Harga (Foto: Istimewa)
Artikel.news - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer atau warung menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG lebih tepat sasaran dan menghindari lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Namun, banyak pemilik warung kecil mengaku belum mengetahui kebijakan ini karena kurangnya sosialisasi. Beberapa di antaranya juga tidak tertarik menjadi pangkalan karena keterbatasan modal dan stok yang kecil.
Dilansir Kompas (3/2/2025), menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin melanjutkan penjualan elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot Tanjung saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025). Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelasnya.
Berikut subsidi LPG 3 kg kini hanya diberikan kepada kelompok tertentu, yaitu:
1. Rumah Tangga, yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak.
2. Usaha Mikro, seperti warung makan, kedai minuman, dan pedagang keliling, dengan syarat memiliki NIB.
3. Petani Sasaran, yang menerima bantuan LPG untuk mesin pompa air.
4. Nelayan Sasaran yang mendapat bantuan LPG untuk kapal penangkap ikan.
Kebijakan ini diharapkan membuat distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan memastikan subsidi hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.
Laporan | : | Sani Siti Aisyah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |