Senin, 15 April 2024 - 22:46 WIB
Artikel.news, Bitung - Seorang pria berinisial RK (20) menganiaya pacarnya bernama Fara (18), lantaran kesal dibangunkan saat tidur. RK juga dalam keadaan mabuk.
Akibat penganiayaan itu, Fara menderita luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, serta luka lecet akibat diseret.
Pelaku memukul dan menendang korban di bagian pipi kiri dan kanan, dahi mengalami lebam serta luka lecet di bagian lutut sebelah kiri karena ditarik oleh pelaku pada saat korban terjatuh.
Dilansir dari Kumparan.com, Senin (15/4/2024), Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan, pelaku diamankan di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Menurut Iwan, ternyata aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, bukan pertama kali ini saja. Dia pernah melakukan pada tahun 2022 lalu, di mana korban dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Saat itu pelaku telah diproses hukum dan menjalani hukuman selama 6 bulan pada tahun 2022 di Lapas Tewaan Bitung. Dan saat ini kasus serupa kembali terjadi,” ujar Iwan.
Lanjut dikatakan Iwan, polisi akan kembali memproses hukum pelaku terkait dengan peristiwa ini.
"Pelaku kini sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |