Rabu, 30 November 2022 - 22:14 WIB
Artikel.news, Bekasi - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi predator anak dengan menodai murid-muridnya hingga delapan orang sekaligus.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, aksi terakhir pria berinisial AD itu dilakukan pada 3 November 2022.
Parahnya, AD melecehkan korbannya ketika ujian sekolah sedang berlangsung.
"Modusnya, korban sedang ujian yang mana tersangka mengawasi korban yang sedang ujian. Tak lama kemudian, pelaku menyuruh korban duduk di belakang dan dilecehkan," kata Hengki saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Orangtua korban yang mengetahui anaknya dilecehkan, langsung melapor ke polisi.
Saat mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, AD langsung kabur meninggalkan Bekasi.
Setelah hampir satu bulan buron atau tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), AD akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap tanpa melawan di wilayah Sagulung, Riau.
Sebelum ditangkap di sana, AD juga sempat bersembunyi di rumah rekannya di wilayah Sumatera Utara.
Total ada delapan anak yang dilecehkan oleh AD. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya sudah melapor polisi, sementara lima lainnya sedang diproses dan diasesmen oleh KPAD dan unit PPA.
"Lima lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan. Nanti teknisnya akan kami lakukan oleh KPAD dan PPA. Kami akan datang ke rumah korban," jelas Hengki.
Hingga saat ini, polisi tak menutup kemungkinan ada korban lain dari tindakan bejat AD.
Hengki pun mengimbau kepada orang tua, apabila ada anaknya yang pernah menjadi korban dari tindakan AD, segera melapor ke polisi.
"Kalau ada yang merasa menjadi korban, silakan melapor, karena siapa pun identitas korban atau keluarga korban, akan kami lindungi. Tidak perlu malu," ucapnya.
Adapun akibat perbuatannya, AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |