Rabu, 04 Desember 2024 - 13:47 WIB
Artikel.news, Parepare -- Wakil Ketua DPRD Parepare, Muh Yusuf Lapanna menilai tindakan Penjabat Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani memberhentikan Inspektur Daerah Iwan Asaad adalah bentuk kesewenang-wenangan oleh atasan kepada bawahannya yang tidak sesuai dengan prosedur diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK pemberhentian Iwan Asaad selaku Inspektur Daerah Kota Parepare tidak mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberhentian Iwan Asaad diawali dengan diterbitkannya SK untuk mengembalikan penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun yang telah dicabut oleh Pj Wali Kota sebelumnya, Akbar Ali.
Dua SK diterbitkan dalam waktu bersamaan pertanggal 26 November 2024, masing-masing SK Wali Kota Parepare Nomor 805 Tahun 2024 tentang Pembatalan Atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023, dan SK Wali Kota Nomor 806 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 301 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah.
"Jika dicermati dua SK tersebut, SK pertama dan SK kedua saling berkesinambungan, di mana bahwa SK pertama yang menjadi dasar dari terbitnya SK kedua," kata Yusuf Lapanna, Rabu (4/12/2024).
Rancunya, penerbitan SK pertama, menurut Yusuf, telah mencederai tata Kelola pemerintahan karena SK tersebut bertentangan dengan Putusan Banding
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Yusuf mengemukakan, SK pertama yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota saat ini yang mencabut SK Pj Wali Kota sebelumnya, bisa dianggap cacat prosedur, karena SK Pj Wali Kota sebelumnya telah dikuatkan oleh hasil audit Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN melalui Kantor Regional IV BKN Makassar.
Hasil audit itu menemukan adanya pelanggaran norma, standar, prosedur dan kriteria manajamen ASN terkait penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun kepada Iwan Asaad karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa.
SK tersebut juga telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan telah terbit Putusan Nomor 42/G/2024/PTUN.MKS dan dikuatkan kembali melalui Putusan Banding
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Putusan Nomor 117/B/2024/PT.TUN.MKS.
"Sementara SK kedua itu adalah bentuk tindakan sewenang-wenang oleh atasan kepada bawahannya, dan saya anggap sangat fatal dan tidak sesuai dengan prosedur karena tidak memiliki Pertimbangan Teknis Kepala BKN, dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Padahal izin tertulis Mendagri dan Pertek BKN adalah wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Yusuf, politisi Partai Gerindra ini.
Mencuat sinyalir jika keputusan kontroversial Pj Wali Kota Abdul Hayat ini sudah tersusun rapi dan terencana, karena sebelum dua SK tersebut terbit, juga diawali dengan SK pemberhentian Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae, per tanggal 25 November 2024, atau sehari sebelum kedua SK tersebut terbit.
Ironisnya, Iwan Asaad baru menerima informasi tentang dua SK tersebut pada 3 Desember 2024 atau ada jeda waktu sepekan.
Karena itu, Yusuf meminta Iwan Asaad melaporkan tindakan Pj Wali Kota Abdul Hayat itu ke Gubernur Sulsel untuk membatalkan dan mencabut SK tersebut, serta upaya hukum lainnya sesuai diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selaku pimpinan dewan, Yusuf juga akan memanggil BKPSDMD, Sekda, dan pejabat terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini.
"Saya ke Jakarta ini rapat koordinasi di Kemendagri. Insya Allah persoalan ini kami juga akan sounding," tandas Yusuf.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |