Senin, 28 Oktober 2024 - 14:46 WIB
Pimpinan DPRD Kota Parepare mendukung rangkap jabatan Inspektur Daerah Kota Parepare dengan Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae Parepare. Itu karena dua jabatan ini saling mendukung, memiliki sinergitas, dan menjadikan pengawasan semakin baik.
Artikel.news, Parepare -- Pimpinan DPRD Kota Parepare mendukung rangkap jabatan Inspektur Daerah Kota Parepare dengan Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae Parepare. Itu karena dua jabatan ini saling mendukung, memiliki sinergitas, dan menjadikan pengawasan semakin baik.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Parepare, Suyuti menanggapi rangkap jabatan Inspektur Daerah yang saat ini dijabat Iwan Asaad yang sekaligus sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae.
"Tidak ada yang salah, tidak ada aturan yang dilanggar rangkap jabatan itu (Inspektur dan Dewas). Di mana konflik kepentingannya? Tidak ada. Justru dua jabatan ini saling terintegrasi, saling mendukung. Malah menurut saya menguntungkan daerah, karena Pemda selaku pemilik modal menempatkan orang dalamnya mengawasi PDAM," tegas Suyuti yang dihubungi Senin (28/10/2024).
Suyuti mengemukakan, hasil konsultasi langsung Dewas PAM Tirta Karajae dengan BPKP Perwakilan Sulsel, menguatkan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam rangkap jabatan tersebut.
"Rangkap jabatan Bapak H Iwan Asaad selaku anggota Dewas PAM Tirta Karajae sekaligus Inspektur Daerah tidak selalu menandakan adanya benturan kepentingan. Bahkan yang saya baca dalam Modul Integritas Bisnis 7: Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diterbitkan pada 2016 oleh KPK, ada dua ciri dari rangkap jabatan yang tidak menimbulkan benturan kepentingan, yaitu tugas yang saling mendukung (jabatan yang dirangkap memiliki tujuan dan tugas yang sejalan atau saling melengkapi), dan terdapatnya kebijakan yang jelas (aturan organisasi sudah jelas mengenai pemisahan kewenangan dan tanggung jawab)," papar Suyuti, legislator Partai Nasdem ini.
Sesuai ketentuan pasal 22 Perda Nomor 10 Tahun 2021 jo. pasal 36 PP 54 Tahun
2017, jo. angka (5) pasal 15 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Dewan Pengawas
terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Unsur lainnya tersebut berasal
dari pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan
publik, dan diprioritaskan bagi pejabat yang melaksanakan peran evaluasi,
pembinaan, dan pengawasan BUMD.
Pejabat Pemda yang melakukan peran evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD adalah Inspektur Daerah. Karena itu, Inspektur Daerah Parepare melaksanakan fungsi pengawasan BUMD dan selaku Dewas yang merupakan organ Perumda Air Minum, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi atau manajemen dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Air Minum. Rangkap jabatan ini bersifat saling mendukung dan sejalan, terutama untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan tata kelola PAM Tirta Karajae.
Selain itu, Inspektur Daerah selaku Pimpinan APIP memiliki kewenangan untuk melakukan
pengawasan kepada PAM Tirta Karajae sebagaimana diatur dalam Perda Kota Parepare Nomor 10 tahun 2021 pasal 78 ayat (5).
"Jadi dari simpulan hasil konsultasi ke BPKP itu, bahwa pengambilan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BUMD merupakan kewenangan Kepala Daerah selaku pemilik modal dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan ketentuan mengenai peran, fungsi, kewenangan, serta keselarasan dalam
pelaksanaan tugas dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya," ungkap Suyuti.
Diperoleh informasi, bahwa hampir setiap tahun, Inspektorat Daerah mendapat tugas mandatory dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan
kinerja pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024, dan seterusnya. Penugasan mandatory ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2021, khususnya pada BAB XVIII tentang Pembinaan dan Pengawasan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan Perumda Air Minum Tirta Karajae yang dilaksanakan oleh
Inspektorat.
Pelaksanaan tugas mandatory oleh Inspektorat Parepare menjadi semakin terencana dengan baik dan tepat sasaran karena di-sinergikan dan terkolaborasi dengan perencanaan pengawasan yang di-desain oleh Dewas PAM Tirta Karajae.
Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pengelolaan PAM Tirta Karajae oleh Iwan Asaad, sebagai Dewas diyakini akan semakin terbuka atau transparan, efektif, efisien, dan terhindar dari benturan kepentingan. Dari sisi pengawasan APIP, kondisi ini sejalan dengan sikap objektivitas auditor yang menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam penugasan, dan juga semakin baiknya pertimbangan perencanaan pelaksanaan tugas pengawasan APIP sebagaimana diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, paragrap 1120 dan 2201.
Rangkap jabatan seperti ini juga terjadi di Kabupaten Sinjai, yakni Inspektur Daerah Sinjai merangkap sebagai Dewas PDAM setempat.
Menjadi catatan, Iwan Asaad diangkat menjadi Dewas PAM Tirta Karajae masa jabatan 2024–2028 setelah melalui tahap perencanaan dan serangkaian proses seleksi atau pemilihan oleh Panitia Seleksi yang diketuai oleh Sekda Parepare Muh Husni Syam, sesuai ketentuan dan peraturan berlaku.
Kemudian Iwan Asaad dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali selaku KPM pada 28 Agustus 2024 lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal (7) dan pasal (5) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |