Rabu, 09 Oktober 2024 - 17:46 WIB
Haru dan menyentuh saat proses pemulihan dan penyelesaian masalah di Rumah Restorative Justice, Taman Mattirotasi, Parepare, Rabu (9/10/2024).
Artikel.news, Parepare -- Haru dan menyentuh saat proses pemulihan dan penyelesaian masalah di Rumah Restorative Justice, Taman Mattirotasi, Parepare, Rabu (9/10/2024).
Itu karena tersangka pencurian telepon selular (ponsel/HP) dalam kasus tersebut, dimaafkan oleh korbannya. Yang menyentuh, karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah justru memberikan hadiah ponsel kepada sang tersangka.
Kejadian ini bermula ketika Fahrun, perantau asal Makassar, mencuri sebuah ponsel karena rindu ingin menghubungi ibunya di kampung. Kasus ini tidak sampai pada proses hukum di penjara, karena diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kajari Parepare, Abdillah.
"Restorative justice ini bertujuan untuk pemulihan dan penyelesaian masalah kembali ke keadaan semula," kata Abdillah.
Dia mengemukakan, bahwa pendekatan ini dapat mendorong pertanggungjawaban, pembelajaran dari kesalahan, dan mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.
Momen mengharukan terjadi ketika sang tersangka, Fahrun, setelah dilepaskan rompi tersangkanya, menangis haru dan sujud syukur memohon maaf kepada korban. Setelah itu, Abdillah menghadiahkan sebuah ponsel kepada Fahrun agar dia bisa menghubungi ibunya.
"Saya berterima kasih banyak dan meminta maaf kepada korban. Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," ujar Fahrun penuh penyesalan.
Dia mengaku mencuri untuk membiayai pengobatan ayahnya yang sakit dan karena rindu pada ibunya yang tak bisa dihubungi selama tiga bulan.
Nurhinda, korban pencurian, menyatakan telah memaafkan Fahrun. "Saya sudah maafkan, saya juga sudah bicara dengan ibunya. Saya cuma berpesan agar tidak mengulangi," ungkapnya.
Peristiwa ini mendapat apresiasi dari pihak pemerintah setempat. Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah Arifuddin, menyambut baik adanya Rumah Restorative Justice sebagai tempat penyelesaian perkara pidana dan solusi bagi masyarakat.
"Dengan resolusi damai ini, diharapkan dapat tercipta perdamaian dan memperkuat hubungan silaturahim di masyarakat, sekaligus memberi kesempatan kedua," tegas Ardiansyah.
Turut hadir di Rumah Restorative Justice, Camat Ujung Muh Yusuf Azis, Camat Soreang Awaluddin, dan Camat Bacukiki Saharuddin.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |