Sabtu, 14 September 2024 - 12:32 WIB
Artikel.news, Parepare -- Isu tentang pergantian Penjabat Wali Kota Parepare mencuat di kalangan masyarakat Parepare. Melalui media sosial beredar postingan yang menyebut tentang pergantian itu bahkan sudah lengkap dengan tanggal SK terbit, dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Kemudian menyusul postingan berikutnya menyebut Pj Wali Kota Parepare saat ini, Akbar Ali akan digantikan oleh mantan Sekda Provinsi Sulsel Abdul Hayat.
Menjadi pertanyaan karena isu maupun postingan di media sosial (medsos) itu dimunculkan oleh akun atau oknum inisial RK yang selama ini berafiliasi dengan salah satu pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare. "Alhamdulillah SK terbit sebagai walikota ttd tito karnavian 9 sep 2024. Senin atau selasa yura," bunyi postingan akun RK yang beredar di medsos sejak 13 September 2024.
Mencuatnya isu tersebut dikait-kaitkan dengan politik, karena ditengarai pasangan calon (paslon) bersangkutan terganggu dengan keberadaan Pj Wali Kota saat ini.
Beberapa tokoh masyarakat termasuk tim pasangan calon yang lain menanggapi isu itu menyesalkan jika benar Mendagri melakukan pergantian Pj Wali Kota di saat Parepare dalam situasi kondusif, aman dan tentram di bawah kepemimpinan Akbar Ali.
Tokoh masyarakat Parepare yang juga Jenderal Lapangan Tim Pemenangan Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO), H Bakhtiar Syarifuddin (HBS) menekankan, isu pergantian Pj Wali Kota yang tiba-tiba dihembuskan jelas menimbulkan tanda tanya besar, dan disinyalir kuat bernuansa politis. "Pastinya ini bernuansa politis, kenapa tiba-tiba ada isu pergantian. Sementara Pak Pj Wali Kota saat ini kami nilai sudah menjalankan tugas dan pemerintahan dengan baik. Menunjukkan netralitas. Merangkul semua kalangan, membuat Parepare aman, kondusif dan harmonis," ungkap HBS.
Dia pun mensinyalir di balik isu pergantian ini ada settingan calon Pj Wali Kota "boneka" yang dikendalikan oleh salah satu paslon dipersiapkan untuk menjadi Pj Wali Kota. "Jelas kami tolak Pj Wali Kota boneka itu. Karena pasti tidak netral. Akan mengganggu stabilitas dan iklim demokrasi yang sudah tertata baik di Parepare. Mari kita jaga bersama Parepare tetap aman dan kondusif menghadapi pesta demokrasi, jangan dicederai oleh kepentingan politik yang menghalalkan segala cara," tegas HBS.
Dia mengemukakan, saat ini semua paslon maupun masyarakat Parepare sementara berkonsentrasi mengikuti tahapan Pilkada yang seharusnya dalam situasi kondisi tenang dan aman.
Karena itu, HBS kembali menegaskan, kehadiran Pj Wali Kota "boneka", dipastikan sangat mengganggu stabilitas politik dan kemasyarakatan bahkan berpotensi memicu keresahan.
Penegasan sama diungkap Ketua Ormas MPC Pemuda Pancasila Parepare, Fadly Agus Mante. Awing, sapaan akrab Juru Bicara Bidang Internal Andi Nurhaldin Nurdin Halid-Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) ini mengingatkan, jangan hanya karena faktor eksternal jadi bahan alat propaganda bagi Mendagri untuk tiba-tiba mengganti Pj Wali Kota yang belum habis masa tugasnya.
"Mendagri harus pikirkan ini. Apalagi yang kami dengar, pengganti Pj Wali Kota itu adalah mantan Sekprov yang semua orang tahu bagaimana kedekatannya dengan salah satu paslon," ingat Fadly.
Jika benar, pengganti Pj Wali Kota adalah Abdul Hayat, seperti isu tersebar itu, Fadly meyakinkan akan menimbulkan kecurigaan yang bisa berujung pada instabilitas politik di Parepare.
"Kami berharap di penghujung periode kepemimpinan Presiden Jokowi melalui Mendagri Bapak Tito, untuk tidak gegabah melakukan pergantian di tengah berjalannya tahapan Pilkada di Sulsel," harap Fadly.
"Kami menginginkan Pemda berada di garda independen jalur netral yang memastikan lapangan kontestasi Pilkada di Parepare adil dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan salah satu paslon," tandas mantan Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Parepare ini.
Terkait santer disebut-sebut nama Abdul Hayat sebagai Calon Pj Wali Kota Parepare bisa menjadi catatan. Karena Abdul Hayat yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel akan memasuki masa pensiun pada 5 April 2025 atau kurang dari setahun. Sementara ketentuan pengangkatan Pj Kepala Daerah adalah dilantik minimal 2 tahun sebelum memasuki batas usia pensiun.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |