Selasa, 10 September 2024 - 15:51 WIB
Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Artikel.news, Bulukumba -- Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengamankan seorang Pria Berinisial FR (44), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh korban SR (10), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Ahad (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 wita.
Sementara terduga pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale.
Terduga pelaku FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin (9/9) dinihari sekitar pukul 00.30 wita lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |