Jumat, 09 Agustus 2024 - 14:24 WIB
DPRD Kota Parepare resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Parepare.
Artikel.news, Parepare -- DPRD Kota Parepare resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibahas bersama Pemerintah Kota Parepare.
Penyerahan Ranperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Parepare, Jumat (9/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan dihadiri anggota dewan secara kuorum.
Dari eksekutif hadir Sekda Parepare, Muh Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali beserta jajaran Pemkot Parepare.
Anggota DPRD Parepare, Satriya sebagai salah satu penginisiasi mengatakan, Ranperda Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini penting, karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.
Dia menekankan, kekerasan seksual memiliki dampak yang luar biasa kepada korbannya sehingga perlu sebuah peraturan daerah yang menjadi acuan penanganan dan pencegahannya.
Sementara Sekda Muh Husni Syam mewakili Pj Wali Kota menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD sehingga rapat paripurna dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Husni mengungkapkan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dan kekerasan seksual, kata dia, bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
"Saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini berdasarkan mekanisme yang ada. Dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD," harap Husni.
"Saya percaya bahwa pembahasan rancangan Perda tentang Tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini akan berjalan lancar," tandas Husni.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |