Jumat, 19 Juli 2024 - 21:15 WIB
Artikel.news, Parepare -- Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam mewakili Pj Wali Kota Akbar Ali, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis (18/7/2024).
Turut hadir unsur Forkopimda di antaranya, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Abdillah, Ketua Pengadilan Parepare, Bea Cukai, dan unsur terkait lainnya.
Sambutan Pj Wali Kota Parepare yang dibacakan Husni Syam mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan Parepare.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut, kata dia, memiliki makna yang sangat penting dalam proses penegakan hukum. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Dalam penegakan hukum, kita harus memastikan bahwa setiap tahap proses peradilan dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah salah satu bentuk transparansi tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat dan merasakan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Husni Syam.
Husni mengemukakan, Pemkot Parepare sangat mengapresiasi kerja keras dari pihak Kejaksaan Negeri Parepare, kepolisian, dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga pemusnahan barang bukti tersebut.
"Sebagai pejabat pemerintah, saya juga ingin menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas dari aparat penegak hukum saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita semua, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan," harap Husni.
Dia juga mengingatkan penegakan hukum yang kuat dan adil adalah pondasi dari pembangunan yang berkelanjutan. Tanpa hukum yang tegak, tidak akan bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
"Saya berharap acara pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi kita semua untuk terus mendukung penegakan hukum di kota kita tercinta. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di Kota Parepare ini agar kita semua dapat hidup dengan aman, nyaman, dan damai," pesan Husni.
Dalam kesempatan itu, Kejari Parepare memusnahkan barang bukti dari 56 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, rokok ilegal, senjata tajam, dan minuman keras (miras). Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil kejahatan yang terjadi dari Desember 2023 hingga Juli 2024.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |