• Olahraga
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Gelar Pelatihan Food Service Pisang Epe, Dispar Makassar Ingin Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Kuliner Khas Daerah Gelar Pelatihan Food Service Pisang Epe, Dispar Makassar Ingin Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Kuliner Khas Daerah
      Terbukti Bunuh Dua Jemaah Salat Subuh, Pria 65 Tahun Divonis Hukuman Mati Terbukti Bunuh Dua Jemaah Salat Subuh, Pria 65 Tahun Divonis Hukuman Mati
      Ketua RT Ditemukan Tak bernyawa di Laut, IRT 43 Tahun Diduga Pelaku Pembunuhan Ketua RT Ditemukan Tak bernyawa di Laut, IRT 43 Tahun Diduga Pelaku Pembunuhan
      Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya
  • Tekno
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Ekbis
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Berita Utama
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
      Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai
      Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar
  • Opini
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Inspirasi
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Entertain
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Edukasi
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Kesehatan
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata  Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata 
      Keren! Pemilihan Ketua RW dan RT di Bacukiki Barat Rasa Pilkada, Surat Suara Didesain Khusus Keren! Pemilihan Ketua RW dan RT di Bacukiki Barat Rasa Pilkada, Surat Suara Didesain Khusus
      Capaian MCSP KPK Parepare 80,23 “Terjaga”, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem dan Kolaborasi Pengawasan Capaian MCSP KPK Parepare 80,23 “Terjaga”, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem dan Kolaborasi Pengawasan
      Pemkot Parepare Luncurkan Safari Dakwah 2025, ASN Wajib Salat Berjamaah di Masjid Pemkot Parepare Luncurkan Safari Dakwah 2025, ASN Wajib Salat Berjamaah di Masjid
  • Sulbar
    • Ketua DPRD Sulbar Hadiri Upacara Hari Juang TNI AD, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Ketua DPRD Sulbar Hadiri Upacara Hari Juang TNI AD, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
      Gubernur SDK Minta DWP Sulbar Tidak Hidup Gubernur SDK Minta DWP Sulbar Tidak Hidup "Hedon", Supaya Tak Jadi Sorotan Publik
      Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Humanis, Bupati Pasangkayu Teken MoU dengan Lapas Kelas IIB Polewali Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Humanis, Bupati Pasangkayu Teken MoU dengan Lapas Kelas IIB Polewali
      Kebakaran di Tandukkalua Mamasa, BPBD Sulbar Penanganan Berjalan Cepat Kebakaran di Tandukkalua Mamasa, BPBD Sulbar Penanganan Berjalan Cepat
  • Foto
    • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi
      PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru PLN UBP Tello dan IZI Sulsel Salurkan Bantuan Sound System dan Pendingin Ruangan ke Masjid Rahmatullah Muhammadiyah Tello Baru
      10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir 2025 Versi Forbes, Pemilik BCA Punya Harta Rp730 Triliun
      Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora, Davina Karamoy Ngaku Bingung dan Berniat Lapor Polisi

Home Sulsel Pare-pare

Somasi Mantan Wali Kota Parepare Sudah Lewat Batas Waktu, Praktisi Hukum Nilai TP Tak Punya Legal Standing Ajukan Keberatan 

Wahyu

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:57 WIB


Somasi Mantan Wali Kota Parepare Sudah Lewat Batas Waktu, Praktisi Hukum Nilai TP Tak Punya Legal Standing Ajukan Keberatan 

Praktisi Hukum yang juga Ketua YLBH Sunan Parepare, Muh Nasir Dollo


Artikel.news, Parepare -- Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) melayangkan somasi kepada Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali karena mencabut keputusan yang diterbitkannya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun Kepada Pegawai Negeri Sipil Iwan Asaad, mantan Sekda Kota Parepare.

Namun somasi itu baru dilayangkan pada 25 Maret 2024, sementara Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 
tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 itu tertanggal 29 November 2023, atau sudah lewat 21 hari kerja. 

Tenggang waktu pengajuan keberatan telah diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

Praktisi Hukum yang juga Ketua YLBH Sunan Parepare, Muh Nasir Dollo menanggapi somasi itu, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU tersebut, seharusnya keberatan hanya dapat diajukan paling lambat 2 Januari 2024. 

"Tapi faktanya mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe baru mengajukan keberatan pada tanggal 25 Maret 2024. Maka keberatan (upaya administratif) yang dia ajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Nasir Dollo, Rabu, (27/3/2024).

Nasir juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Taufan Pawe mengajukan upaya keberatan tersebut. UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.


Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 1 angka (15) UU Nomor 30 Tahun 2014, dijelaskan lebih rinci mengenai definisi serta kategori “Warga Masyarakat” yang dapat mengajukan upaya administratif terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


"Warga masyarakat yang dimaksud adalah orang atau badan hukum perdata yang secara nyata memiliki keterkaitan dengan keputusan tersebut, serta secara nyata telah dirugikan dengan terbitnya keputusan dimaksud. Nah apakah mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe termasuk dalam warga masyarakat dimaksud," ingat Nasir. 

Terkait alasan kerugian materil dan immateril khususnya kerugian dalam hal menimbulkan citra tidak baik dan merusak reputasi positif selaku Wali Kota Parepare periode 2013-2023, Nasir menilai tindakan Taufan Pawe dalam penerbitan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 itu bukan dalam kapasitas selaku pribadi, sehingga tidaklah tepat jika mantan Wali Kota menganggap dengan dicabutnya keputusan tersebut akan menimbulkan citra tidak baik dan merusak reputasi positifnya di mata masyarakat Parepare. 

"Terlebih lagi, penerbitan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023, adalah merupakan bentuk tindakan korektif Wali Kota Parepare selaku Pejabat Pemerintah yang menerbitkan Keputusan Nomor 798 Tahun 2023, sebagai akibat dari telah ditemukannya cacat prosedur yang mengakibatkan keputusan dimaksud," ungkap Nasir. 

Nasir menekankan, Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 itu cacat prosedur, karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa. Sehingga penjatuhan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Hal ini juga dibenarkan dan dikuatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah melakukan klarifikasi ke Pemerintah Kota Parepare serta melakukan audit dokumen kepegawaian yang pada akhirnya menerbitkan Surat No.601/B-AK.02.02/SD/F/2024. 

Yang hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 tahun kepada Iwan Asaad yaitu tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa. 

Ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bahkan hal ini diperkuat pula surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-432/JP.00.00/02/2024 yang merekomendasikan Iwan Asaad dapat mengikuti Selter JPT Pratama. 

Hal inilah yang merupakan tiket bagi Iwan Asaad ikut serta dalam Selter JPT Pratama Inspektur Parepare yang tahapannya berlangsung.

"Jadi Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023, sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak terdapat cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi sebagaimana syarat yang ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, tidak dapat dilakukan pembatalan atas Keputusan dimaksud," tandas Nasir.

  • Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata 
  • Keren! Pemilihan Ketua RW dan RT di Bacukiki Barat Rasa Pilkada, Surat Suara Didesain Khusus
  • Capaian MCSP KPK Parepare 80,23 “Terjaga”, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem dan Kolaborasi Pengawasan
  • Pemkot Parepare Luncurkan Safari Dakwah 2025, ASN Wajib Salat Berjamaah di Masjid
  • Pemkot Parepare Apresiasi Eksistensi FKH Selama 11 Tahun Berkontribusi Pengembangan Kota Hijau
  • Pengakuan Nasional, Parepare Dianugerahi Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri di Ajang IGA

Laporan:Wahyu
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulsel#Pare-pare#Somasi#Mantan Wali Kota#Wali Kota Parepare#Taufan Pawe#Praktisi Hukum#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Ketua DPRD Sulbar Hadiri Upacara Hari Juang TNI AD, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

    Ketua DPRD Sulbar Hadiri Upacara Hari Juang TNI AD, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda

  • Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata 

    Unhas Lirik Potensi Terumbu Karang Parepare, Prospek Budidaya Rumput Laut dan Pariwisata 

  • Gelar Pelatihan Food Service Pisang Epe, Dispar Makassar Ingin Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Kuliner Khas Daerah

    Gelar Pelatihan Food Service Pisang Epe, Dispar Makassar Ingin Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha Kuliner Khas Daerah

  • Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi

    Digitalisasi Seleksi JPT Pratama Pemprov Sulbar Tuai Apresiasi

  • Gubernur SDK Minta DWP Sulbar Tidak Hidup "Hedon", Supaya Tak Jadi Sorotan Publik

    Gubernur SDK Minta DWP Sulbar Tidak Hidup "Hedon", Supaya Tak Jadi Sorotan Publik

  • Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Humanis, Bupati Pasangkayu Teken MoU dengan Lapas Kelas IIB Polewali

    Dukung Penegakan Hukum yang Lebih Humanis, Bupati Pasangkayu Teken MoU dengan Lapas Kelas IIB Polewali

  • TOPIK

  • POPULAR

      Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
    1. Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
    2. Sukses Hari Menanam Pohon Indonesia di Parepare, Kolaborasi Kuat Pemkot, Brigif 11, PGRI dan FKH Hijaukan Pesisir Cempae
    3. Parepare Peringati HGN dan HUT ke-80 PGRI, Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi Pengabdian Guru Tanpa Pamrih Mencerdaskan Generasi Bangsa
    4. Tim LAN RI Turun Verifikasi Lapangan Inovasi Perangkat Daerah Parepare
    5. Alake Parepare Percontohan Nasional, Pemkab Bulungan Berkunjung Siap Mereplikasi
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.