• Olahraga
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya
      Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pembukaan Festival Daur Bumi 2025, Ajak Jaga Bumi Mulai dari Langkah Kecil Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pembukaan Festival Daur Bumi 2025, Ajak Jaga Bumi Mulai dari Langkah Kecil
      Festival Daur Bumi 2025, Upaya Membangun Budaya Bersih Menuju Makassar Kota Bebas Sampah 2029 Festival Daur Bumi 2025, Upaya Membangun Budaya Bersih Menuju Makassar Kota Bebas Sampah 2029
      Lahan 600 Meter di Hertasning Diserobot, Akses Alfa Midi Dipagari Bambu dan Kawat Besi Lahan 600 Meter di Hertasning Diserobot, Akses Alfa Midi Dipagari Bambu dan Kawat Besi
  • Tekno
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Ekbis
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Berita Utama
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah Muswil PKB, Wagub Sulbar Tekankan Peran Strategis Partai dalam Pembangunan Daerah
      Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029 Sukses Pemilu 2024 PKS Parepare Raih PKS Sulsel Award, Hasil Rakerwil Fokus K2P2 untuk Pemenangan Pemilu 2029
      Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Sulbar, Samsul Mahmud Akan Maksimalkan Seluruh Potensi demi Membesarkan Partai
      Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar Bakal Jadi Calon Tunggal di Musda IV, Samsul Mahmud Hampir Pasti Pimpin Golkar Sulbar
  • Opini
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Inspirasi
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Entertain
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Edukasi
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Kesehatan
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Pengakuan Nasional, Parepare Dianugerahi Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri di Ajang IGA Pengakuan Nasional, Parepare Dianugerahi Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri di Ajang IGA
      Pemkot Parepare Bersama BRIN Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Pengembangan Kebun Raya Jompie Pemkot Parepare Bersama BRIN Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Pengembangan Kebun Raya Jompie
      Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi  Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
      Pimpin TKPKD, Wawali Minta Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan, Target Parepare Terendah di Sulsel Pimpin TKPKD, Wawali Minta Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan, Target Parepare Terendah di Sulsel
  • Sulbar
    • Evaluasi Survei MBG Tahap II, Bapperida Sulbar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Gizi Evaluasi Survei MBG Tahap II, Bapperida Sulbar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Gizi
      DWP Sulbar Gelar Aksi Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera DWP Sulbar Gelar Aksi Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh dan Sumatera
      Peduli Kesehatan Warga, Wagub Salim Mengga Kunjungi Remaja Kalukku yang Berjuang Lawan Tumor Peduli Kesehatan Warga, Wagub Salim Mengga Kunjungi Remaja Kalukku yang Berjuang Lawan Tumor
      Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan Sosial di Polman, bagi Anak-anak yang Berada di Bawah Pengasuhan LKS
  • Foto
    • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini
      Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi! Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!
      Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan Bangun Ekosistem Tinju yang Tertib, Pertina Makassar Akan Tertibkan Sasana Tak Berbinaan
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Desember 2025 Sebesar Rp 3.099,75 Per Kg

Home Sulsel Pare-pare

Somasi Mantan Wali Kota Parepare Sudah Lewat Batas Waktu, Praktisi Hukum Nilai TP Tak Punya Legal Standing Ajukan Keberatan 

Wahyu

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:57 WIB


Somasi Mantan Wali Kota Parepare Sudah Lewat Batas Waktu, Praktisi Hukum Nilai TP Tak Punya Legal Standing Ajukan Keberatan 

Praktisi Hukum yang juga Ketua YLBH Sunan Parepare, Muh Nasir Dollo


Artikel.news, Parepare -- Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) melayangkan somasi kepada Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali karena mencabut keputusan yang diterbitkannya tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 Tahun Kepada Pegawai Negeri Sipil Iwan Asaad, mantan Sekda Kota Parepare.

Namun somasi itu baru dilayangkan pada 25 Maret 2024, sementara Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 
tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 itu tertanggal 29 November 2023, atau sudah lewat 21 hari kerja. 

Tenggang waktu pengajuan keberatan telah diatur secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan “Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.”

Praktisi Hukum yang juga Ketua YLBH Sunan Parepare, Muh Nasir Dollo menanggapi somasi itu, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU tersebut, seharusnya keberatan hanya dapat diajukan paling lambat 2 Januari 2024. 

"Tapi faktanya mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe baru mengajukan keberatan pada tanggal 25 Maret 2024. Maka keberatan (upaya administratif) yang dia ajukan telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Nasir Dollo, Rabu, (27/3/2024).

Nasir juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Taufan Pawe mengajukan upaya keberatan tersebut. UU Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.


Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 1 angka (15) UU Nomor 30 Tahun 2014, dijelaskan lebih rinci mengenai definisi serta kategori “Warga Masyarakat” yang dapat mengajukan upaya administratif terhadap suatu Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.


"Warga masyarakat yang dimaksud adalah orang atau badan hukum perdata yang secara nyata memiliki keterkaitan dengan keputusan tersebut, serta secara nyata telah dirugikan dengan terbitnya keputusan dimaksud. Nah apakah mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe termasuk dalam warga masyarakat dimaksud," ingat Nasir. 

Terkait alasan kerugian materil dan immateril khususnya kerugian dalam hal menimbulkan citra tidak baik dan merusak reputasi positif selaku Wali Kota Parepare periode 2013-2023, Nasir menilai tindakan Taufan Pawe dalam penerbitan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 itu bukan dalam kapasitas selaku pribadi, sehingga tidaklah tepat jika mantan Wali Kota menganggap dengan dicabutnya keputusan tersebut akan menimbulkan citra tidak baik dan merusak reputasi positifnya di mata masyarakat Parepare. 

"Terlebih lagi, penerbitan Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023, adalah merupakan bentuk tindakan korektif Wali Kota Parepare selaku Pejabat Pemerintah yang menerbitkan Keputusan Nomor 798 Tahun 2023, sebagai akibat dari telah ditemukannya cacat prosedur yang mengakibatkan keputusan dimaksud," ungkap Nasir. 

Nasir menekankan, Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 itu cacat prosedur, karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa. Sehingga penjatuhan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Hal ini juga dibenarkan dan dikuatkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah melakukan klarifikasi ke Pemerintah Kota Parepare serta melakukan audit dokumen kepegawaian yang pada akhirnya menerbitkan Surat No.601/B-AK.02.02/SD/F/2024. 

Yang hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN terkait Penjatuhan Hukuman Disiplin Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 tahun kepada Iwan Asaad yaitu tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk Tim Pemeriksa. 

Ini bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bahkan hal ini diperkuat pula surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-432/JP.00.00/02/2024 yang merekomendasikan Iwan Asaad dapat mengikuti Selter JPT Pratama. 

Hal inilah yang merupakan tiket bagi Iwan Asaad ikut serta dalam Selter JPT Pratama Inspektur Parepare yang tahapannya berlangsung.

"Jadi Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tentang Pencabutan Atas Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023, sudah sesuai dengan mekanisme dan tidak terdapat cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi sebagaimana syarat yang ditentukan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, tidak dapat dilakukan pembatalan atas Keputusan dimaksud," tandas Nasir.

  • Pengakuan Nasional, Parepare Dianugerahi Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri di Ajang IGA
  • Pemkot Parepare Bersama BRIN Kolaborasi Penguatan Tata Kelola Lingkungan dan Pengembangan Kebun Raya Jompie
  • Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
  • Pimpin TKPKD, Wawali Minta Kolaborasi Penanggulangan Kemiskinan, Target Parepare Terendah di Sulsel
  • Tim LAN RI Turun Verifikasi Lapangan Inovasi Perangkat Daerah Parepare
  • Pemkot Parepare Beri Perhatian untuk Lansia, Sekda Pimpin Penyaluran Bantuan Hingga Malam Hari 

Laporan:Wahyu
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulsel#Pare-pare#Somasi#Mantan Wali Kota#Wali Kota Parepare#Taufan Pawe#Praktisi Hukum#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini

    Pesinetron Cantik Angbeen Rishi Resmi Bercerai dengan Adly Fairuz, Tak Ada Persoalan Harta Gono Gini

  • Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya

    Hanya Gegara Ambil Mangga yang Jatuh, Dahlia Dianiaya Pasutri Tetangganya

  • Evaluasi Survei MBG Tahap II, Bapperida Sulbar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Gizi

    Evaluasi Survei MBG Tahap II, Bapperida Sulbar Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Gizi

  • Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pembukaan Festival Daur Bumi 2025, Ajak Jaga Bumi Mulai dari Langkah Kecil

    Kepala DPMPTSP Makassar Hadiri Pembukaan Festival Daur Bumi 2025, Ajak Jaga Bumi Mulai dari Langkah Kecil

  • Festival Daur Bumi 2025, Upaya Membangun Budaya Bersih Menuju Makassar Kota Bebas Sampah 2029

    Festival Daur Bumi 2025, Upaya Membangun Budaya Bersih Menuju Makassar Kota Bebas Sampah 2029

  • Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!

    Pesan Wagub Salim ke Pengurus KONI Sulbar: Jangan Hanya Nyaring Bersuara, Tapi Nyaring Prestasi!

  • TOPIK

  • POPULAR

      Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
    1. Tokoh Masyarakat Parepare HSL Berpulang ke Rahmatullah, Muassis Majelis Syuhada Ungkap Sosok Sahabat Terbaik Selalu Menginspirasi 
    2. Sukses Hari Menanam Pohon Indonesia di Parepare, Kolaborasi Kuat Pemkot, Brigif 11, PGRI dan FKH Hijaukan Pesisir Cempae
    3. Parepare Peringati HGN dan HUT ke-80 PGRI, Wali Kota Tasming Hamid Apresiasi Pengabdian Guru Tanpa Pamrih Mencerdaskan Generasi Bangsa
    4. Parepare Kembangkan Informasi Geospasial dan Simpul Jaringan Dukung Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Bukti
    5. Parepare Siapkan Paket Kebijakan Karajae Berkolaborasi BUMN-Stakeholder Dukung Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.