Ahad, 03 Maret 2024 - 18:22 WIB
Artikel.news, Mamuju - Memasuki hari ketiga operasi Antik Marano 2024, lagi-lagi Satuan Narkoba Polresta Mamuju kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.
Seperti diketahui, Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Papalang dan Kecamatan Sampaga, Ahad (3/3/2024).
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, bahwa benar Tim satgas gakkum ops antik Polresta Mamuju kembali mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sebanyak 3 orang.
Identitas pelaku yang ditangkap sebanyak 3 orang adalah pertama Lk. Akram Magis (19) kemudian pengembangan ke Lk. Amir (51) dan Lk. Sahar (31).
Kronologi kejadian, Hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA Team Sat Res Narkoba Polresta Mamuju mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di salah satu wisma di Tarailu Kecamatan Sampaga.
Sehingga Tim berhasil amankan Lk. Akram Magis bersama barang bukti. Dari hasil keterangan Akram Magis, ia mendapatkan narkotika tersebut dari Lk. Amir dengan cara beli di Topore, Papalang.
Kemudian tim mengamankan Lk. Amir bersama barang bukti sabu, Lalu dari pengakuannya, ia peroleh dari Lk. Sahar, tetangganya sendiri. Selanjutnya Sahar mengaku ia peroleh dari luar Provinsi Sulbar.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu dua sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga unit Handphone. Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan para pelaku.
Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui benar dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |