Rabu, 07 Februari 2024 - 23:23 WIB
Artikel.news, Gowa -- Mobil dinas mantan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir ditilang jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mobil milik negara itu ditilang lantaran dipasangi plat gantung oleh mantan Wakil Bupati Paris Yasir.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal mengatakan, bahwa mobil bermerek Toyota Fortuner yang diduga dikendarai mantan Wakil Bupati Jeneponto itu ditilang saat Satlantas Polres Gowa tengah patroli dan curiga akan plat palsu yang dikenakan.
"Jadi kami jelaskan bahwa awalnya anggota melakukan mobile hunting dan menemukan salah satu kendaraan Fortuner putih dicurigai menggunakan plat gantung," ungkap Ipda Hamsal kepada wartawan saat ditemui di Pos Lantas Polres Gowa, Rabu (7/2/2024).
Dia menjelaskan, bahwa penilangan itu dilakukan anggota saat mobil dinas tersebut melintas di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa 6 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wita.
"Jadi mobil ini didapati tengah melintas di Jalan Hos Cokroaminoto pada Selasa 6 Februari 2024 kemarin. Mobil itu langsung ditahan oleh anggota yang patroli," bebernya.
Saat ditahan, kata Hamsal, pengemudi atau sopir dari Paris Yasir dimintai surat-surat kendaraannya. Dan ternyata benar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan nomor polisinya (Nopol).
"Ternyata benar STNK dengan nopol yang terpasang di kendaraan tersebut berbeda," ucapnya.
Hamsal menyebut bahwa pihak Satlantas yang menahan mobil tersebut meminta agar pengemudi dan penumpangnya turun dari kendaraan. Hanya saja, saat diminta turun, pengemudi tersebut justru mencoba melawan dan menyampaikan bahwa penumpang dalam mobilnya adalah Wakil Bupati Jeneponto.
"Jadi anggota sempat minta sang sopir turun tapi sang sopir ini menyampaikan kepada kami bahwa yang diatas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya.
Meski diakui mobil itu milik wakil bupati, kata Hamsal, pihaknya tetap menindak dengan melakukan penilangan dan menahan mobil tersebut sementara.
Kepada polisi, sang sopir mengaku menggunakan plat gantung atau palsu untuk menghindari unjukrasa yang biasanya menghadang kendaraan yang menggunakan plat merah.
"Tetap kami tindak dengan ditilang. Kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas," tegas Hamsal.
Lebih lanjut, Hamsal mengimbau agar pengadara motor maupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan yang berlaku.
"Jadi kami imbau pengendara agar tetap menaati aturan yang berlaku. Dan untuk pengendara mobil yang menggunakan plat palsu akan dikenakan pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalulintas," tegasnya.
Informasi yang beredar, Paris Yasir ternyata berada di mobil bersama sopirnya itu. Saat ditahan Paris Yasir sempat turun dari mobil dan menghindari interogasi kepolisian dan awak media yang di lokasi.
Belakangan diketahui, mobil yang dikendarai itu merupakan mobil dinas.
Sementara masa jabatan Paris Yasir sudah habis atau sudah tidak menjabat lagi Wakil Bupati Jeneponto.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |