Kamis, 16 November 2023 - 16:30 WIB
Artikel.news, Parepare -- Pemerintah Kota Parepare meluruskan kekeliruan judul berita "Dukung Anak TP di Caleg, Pj Wali Kota Parepare Laporkan Camat Bacukiki" yang diterbitkan media online legionnews.com edisi 15 November 2023.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), M Anwar Amir, Pemkot Parepare meluruskan judul berita itu, bahwa bukan Pj Wali Kota Parepare yang melaporkan Camat Bacukiki ke Bawaslu Parepare, melainkan elemen masyarakat yakni Forum Masyarakat Bahagia (FMB) Parepare.
"Judul berita itu keliru, karena bukan Pak Pj Wali Kota Parepare yang melaporkan Camat Bacukiki ke Bawaslu, tapi elemen masyarakat yaitu Forum Masyarakat Bahagia. Posisi Pak Pj Wali Kota hanya menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu yang selanjutnya ke KASN," kata Anwar Amir, Kamis (16/11/2023).
Anwar menekankan, laporan dari elemen masyarakat itu saat ini ditindaklanjuti Bawaslu Parepare. Jika ditemukan ada unsur pelanggaran akan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil rekomendasi dari KASN nanti yang akan ditindaklanjuti Pj Wali Kota sesuai dengan mekanisme dan peraturan berlaku.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun yang dihubungi terpisah, membenarkan menerima surat laporan dari Forum Masyarakat Bahagia Parepare tentang dugaan Camat Bacukiki menjadi tim sukses salah satu caleg.
"Surat laporan itu bernomor 008/FMB/Pr/2023 tanggal 10 November 2023, yang pada pokoknya menyampaikan adanya informasi dugaan keterlibatan Camat Bacukiki sebagai admin salah satu tim pemenangan caleg tertentu. Bahwa terhadap informasi itu akan dijadikan informasi awal yang ditindaklanjuti dengan mekanisme penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dengan pengawasan secara langsung sebagaimana ketentuan pada pasal 16 ayat (2) huruf (a) angka (3) Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum," ungkap Zainal.
Sehubungan dengan laporan itu juga, kata dia, Bawaslu Parepare menyampaikan bahwa terdapat laporan dugaan pelanggaran yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/27.02/XI/2023, tanggal 13 November 2023, yang pada dasarnya sama dengan informasi yang disampaikan tersebut.
"Laporan itu sedang berlangsung proses penanganan pelanggarannya di Bawaslu Kota Parepare," tandas Zainal.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |