Ahad, 02 April 2023 - 21:36 WIB
Artikel.news, Parepare – Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sarana Perdagangan, Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Perdagangan melakukaan penataan pedagang di Pasar Rakyat Lakessi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Prasetyo Catur, Ahad (2/4/2023), mengatakan, Disdag turun bersama tim terpadu melakukan penataan karena masih ada pedagang yang berjualan di luar pasar. "Meski prosesnya ada pro dan kontra namun kami tetap edukasi pedagang agar menempati lapak atau losnya di dalam pasar,” kata Prasetyo.
Prasetyo mengungkapkan, penataan sarana pasar maupun pedagang di Pasar Lakessi ini menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Parepare agar pedagang dan pembeli dapat melakukan transaksi ekonomi secara nyaman, bersih, dan sehat.
“Kalau penataan pasar bagus, tentu ekonomi pedagang bisa tumbuh, pendapatan asli daerah juga bisa bertambah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, saat ditemui usai buka kegiatan Musrenbang RKPD 2024 mengatakan, tata kelola manajemen pasar merupakan tanggung jawab bersama.
“Apa yang dilakukan tim terkait penataan pedagang saya harap bisa dipahami dan dipatuhi. Bagaimana para pelaku usaha dapat membayar kewajiban kalau tidak bisa mengoptimalisasikan fungsi pasar salah satunya menempati los yang disediakan,” ungkap Taufan Pawe.
Taufan Pawe mengemukakan, penataan di pasar itu dilakukan agar potensi PAD bisa hidup karena hasilnya juga akan kembali ke rakyat.
Terkait informasi dugaan pungutan liar di Pasar Lakessi, Taufan Pawe meminta agar kelompok-kelompok tersebut mengubah polanya dengan bersinergi Pemkot Parepare mengelola pasar tersebut.
“Inilah yang mau kita benahi, mungkin kelompok-kelompok ilegal yang melakukan pungutan ke pedagang ini bisa kita pakai untuk mengelola pasar. Jangan gunakan cara ilegal agar pungutan pasar bisa langsung masuk ke kas daerah,” tandas Taufan Pawe.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |