Jumat, 14 April 2023 - 21:57 WIB
Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menghadiri pembukaan Lomba Semarak Ramadhan yang dirangkaikan dengan penyaluran zakat profesi dan zakat fitra pegawai dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare di Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Jumat (14/4/2023).
Artikel.news, Parepare -- Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menghadiri pembukaan Lomba Semarak Ramadhan yang dirangkaikan dengan penyaluran zakat profesi dan zakat fitra pegawai dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Parepare di Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Jumat (14/4/2023).
Turut hadir bersama Wali Kota, di antaranya Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemkot Parepare.
Wali Kota Parepare Taufan Pawe pada kesempatan itu memberikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh Kemenag. Taufan Pawe mengaku, kegiatan ini sangat positif, agar lebih mendekatkan dengan masyarakat dan bisa memaknai Bulan Suci Ramadan dengan lebih peduli dan berempati terhadap sesama.
Taufan Pawe mengemukakan, lomba untuk lebih menyemarakkan Ramadan ini bermanfaat untuk sosialisasi yang efektif dalam mengajak masyarakat membayar zakat dan menyalurkannya pada golongan yang berhak menerima zakat.
"Bulan ini penuh berkah yang layak diisi dengan berbagai kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan karena dilipat gandakannya pahala bagi siapa saja yang beramal kebaikan, seperti halnya dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Parepare. Kegiatan ini positif karena berinteraksi dan bersilaturahmi langsung dengan masyarakat," puji Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare dua periode ini mengemukakan, zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab.
Zakat profesi dikeluarkan dari hasil usaha profesi maupun pemasukan dari penjualan jasa. Contoh pekerjaan yang wajib membayar zakat profesi antara lain pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dokter, arsitek, konsultan, advokat, dosen, makelar, dan seniman. Zakat profesi biasanya dikenakan sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan yang diterima.
Sementara Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap tahun pada Bulan Ramadan, berupa makanan pokok dan dapat pula berupa uang yang telah dikonversi dengan makanan pokok tersebut.
"Dan di Kota Parepare makanan pokoknya adalah beras. Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim yang berkemampuan, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak, tua, muda, besar, atau kecil. Tujuan Zakat Fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa dan perbuatan sia-sia, serta memberikan makan bagi fakir miskin. Waktu pembayaran Zakat Fitrah dilakukan setelah terbenamnya matahari dari Bulan Ramadan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri," ingat Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini.
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |