Jumat, 18 November 2022 - 15:42 WIB
Salah satu Calon Kepala Desa Bontomanurung melayangkan gugatan keberatan terhadap mekanisme perhitungan suara yang telah dilaksakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (17/11/2022).
Artikel.News, Maros - Salah satu Calon Kepala Desa Bontomanurung melayangkan gugatan keberatan terhadap mekanisme perhitungan suara yang telah dilaksakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Kamis (17/11/2022).
Pasalnya, Calon Kepala Desa Bontomanurung Nomor Urut 2, Amiruddin merasa tidak adanya transparansi pada saat penghitungan suara dan terdapat kekeliruan saat pengambilan keputusan yang dianggap merugikan dirinya.
"Pada dasarnya saya dan tim telah legowo atas perhitungan yang telah dilakukan, namun ada beberapa mekanisme yang dilakukan salah satu TPS yang kami anggap merugikan kami," ujarnya, Jumat (18/11/2022).
Amiruddin yang memiliki total suara 239 itu melanjutkan dalam nota keberatannya mengatakan jika selama proses perhitungan suara di TPS 1 yang berada di Dusun Bahagia, Desa Bontomanurung, ada hal merugikan saat dilakukannya mekanisme perhitungan suara.
"Ada perubahan mekanisme perhitungan suara, dimana adanya kesepakatan di TPS 1 terkait surat suara sah dan tidak sah, sehingga terjadi penghitungan surat suara yang sesuai mekanisme simetris dianggap sah, lalu KPPS melakukan penghitungan kembali namun tidak menghitung seluruh surat suara ," jelasnya.
"Di TPS yang sama juga, tidak ada penghitungan jumlah surat suara terpakai yang disesuaikan dengan DPT yang menggunakan hak pilihnya," tambah Amiruddin yang berselisih satu suara dengan calon tertinggi.
Selanjutnya, Amiruddin juga mengungkapkan adanya warga yang berada di luar Desa Bontomanurung yang mendapatkan undangan pemilihan. "Ada kekeliruan data dimana ada seseorang berdomisili di Desa Bontosomba yang mendapatkan surat undangan pemilihan," bebernya.
"Kami hanya minta transparansi dan kebijakan pihak Dinas PMD untuk dilakukannya perhitungan kembali dan jika memenuhi syarat untuk pemilihan ulang itu harus dilakukan, namun apapun keputusannya kami tetap legowo, yang pasti kami telah berusaha semaksimal mungkin dengan mengikuti peraturan yang ada," tandasnya.
Senada dengan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M. Idrus mengungatakan pihaknya belum menerima satu gugatan yang terjadi, namun kemungkinan itu bisa terjadi merujuk ke Perbub Maros Nomor 98 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
"Kita kasih waktu paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil untuk melayangkan gugatannya ke Panitia Pemilihan Desa dan itu harus direspon secara capat dan harus menyelesaikan paling lambat 7 hari setelah pengajuan keberatan," jelasnya.
Laporan | : | Teguh |
Editor | : | Ruslan Amrullah |