Jumat, 11 November 2022 - 21:23 WIB
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Giwa mengamankan 1500 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo atau tuak saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (11/11/2022).
Artikel.news, Gowa -- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Giwa mengamankan 1500 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo atau tuak saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (11/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan mengatakan bahwa miras yang telah diamankan disita Polisi saat pelaku melintas di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (11/11) sore.
Saat ditemukan, tuak tersebut dikemas dalam botol aqua sebanyak 500 botol kemudian dimuat oleh kendaraan roda empat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras ini. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan kami bisa mengamankannya di wilayah Kecamatan Somba Opu,” kata AKP Burhan
Burhan menjelaskan, bahwa saat ditemukan, miras itu tengah dibawa warga atau pemilik miras menggunakan roda empat yang diambil di Kabupaten Jeneponto untuk dijual ke Kabupaten Gowa dan Makassar.
"Rencananya miras itu akan dijual kembali di wilayah Gowa dan Makassar. Diambil dari Jeneponto," katanya
Lebih lanjut, Burhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Termasuk juga obat-obatan terlarang. Jika ada pelanggaran maka pihaknya akan tidak segan menindak tegas.
Adapun pemilik miras tersebut saat ini diamankan ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |