Selasa, 08 November 2022 - 12:50 WIB
Artikel.news, Gowa -- Seorang pria paruh baya berinisial SH di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nyaris jadi amukan massa lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Beruntung, pria 52 tahun itu akhirnya diamankan cepat oleh polisi di kediamanya di Jalan Paccallaya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada Senin (7/11/2022).
"Sekitar pukul 14.15 WITA terduga pelaku pencabulan diamankan petugas di kediamannya," ujar Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Haryanto dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Haryanto menjelaskan, bahwa terduga pelaku SH diamankan setelah dilaporkan oleh istri dan anak tirinya di SPKT Polres Gowa. Dalam laporannya, SH diduga telah melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AF (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Jadi setelah adanya laporan dari keluaraga korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa bergerak cepat mengamankan pelaku," ungkap Ipda Haryanto.
Setibanya di lokasi, lanjut Haryanto, pihaknya langsung mengamankan pelaku lantaran nyaris diamuk warga sekitar.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali disaat kondisi rumahnya sedang hening atau pada saat istri pelaku sedang tertidur.
"Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan dilakukan pada malam hari saat istrinya tertidur," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, menuturkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani prosss hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berinisial SH sudah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |