Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:02 WIB
Artikel.news, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros secara resmi mengoperasikan Rumah Restoratif Justice (RJ) Mappadeceng yang pertama kalinya di Kabupaten Maros, Kamis (13/10/2022).
RJ Mappadeceng yang berarti Memperbaiki (Bahasa Bugis) itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Raden Febryriyanto yang berada di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam sambutannya, Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan jika RJ Mappadeceng itu adalah yang pertama di Kabupaten Maros dan akan menjadi percontohan untuk 14 Kecamatan se Kabupaten Maros.
"Ini adalah rumah restorative justice yang pertama kita buat di Kecamatan Mandai, Insha Allah kedepan, kami Kejari Maros akan membuat rumah restorative justice seperti ini minimal satu, di setiap kecamatan" ujar mantan Kajari Kaimana tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Kejati Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto, mengungkapkan jika Rumah Restorative Justice Mappadeceng merupakan RJ ke 101 se Sulawesi Selatan, dimana dasar pembentukan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi restorative justice ini bermula ketika adanya beberapa kejadian yang ditemukan tidak memenuhi asas keadilan hukum, seperti pencurian kayu bakar, atau semangka yang hanya untuk konsumsi namun harus berdampak hukum," bebernya.
"Padahal kan dalam hukum selain kepastian hukum, juga ada asas keadilan dan asas manfaat, hal inilah yang mendasari restorative justice ini lahir, misalnya untuk contoh kasus seperti pencurian Kayu bakar dan semangka bisa dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan," lanjut Raden.
Rd. Febrytriyanto yang juga merupakan Kajati terbaik se Indonesia tahun 2020 itu berharap agar RJ Mappadeceng difungsikan sebaik mungkin untuk mengedepankan asas keadilan.
"Pastinya kita berharap agar kedepan rumah restorative justice ini harus difungsikan, bukan hanya diresmikan. Kita libatkan seluruh pihak dalam restoratif justice, misalnya soal warisan, tanah, atau ada hal-hal yang tidak nyaman di masyarakat bisa di bawah kesini, bisa lakukan mediasi, fasilitasi, didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika tidak semua kasus bisa dibawah ke rumah restorative justice, ada SOP tertentu. "Kondisi Lapas sekarang rata-rata sudah over kapasitas, jadi ini salah satu cara mengurangi itu," katanya.
"Tidak semua juga bisa dibawah ke rumah restorative justice ada SOPnya, antara lain adalah pelakunya baru melakukan kejahatan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, kemudian kerugiannya tidak seberapa, jadi tidak semua ya, " tutup Febry
Sementara, Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam sambutannya mengatakan jika ia atas nama pemerintah Kabupaten Maros dan masyarakat Maros berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah membuat rumah restorative justice.
"Tentu kita sangat berterimakasih, apalagi langsung diresmikan olah bapak Kajati Sulsel, ini tentu menjadi kebanggaan untuk kami di Maros, harapan kita kedepan semoga rumah seperti ini bisa kita buat masing-masing di 14 kecamatan, dan tentunya di bawah bimbingan kejaksaan Maros," ungkapnya.
Diketahui, hadir juga mendampingi Kajati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Zuhandi dan Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel, Letkol Laut (KH) Muh Asri Arief, CTMP.
Peresmian rumah restorative justice ini juga dihadiri oleh ketua DPRD Maros bersama jajaran Forkopimda Maros, sejumlah Camat dan Kepala Desa.
Laporan | : | Teguh |
Editor | : | Ruslan Amrullah |