Senin, 26 September 2022 - 11:57 WIB
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NB di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Wanita 51 tahun itu diamankan polisi lantaran terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu.
Artikel.news, Jeneponto -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NB di Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Wanita 51 tahun itu diamankan polisi lantaran terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu.
Wanita lansia yang diduga merupakan pengedar sabu ini diamankan saat menakar sabu di kediamannya yang terletak Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kelurahan Balangtoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Jumat 24 September 2022.
"Saat anggota mendatangi rumah pelaku, pelaku yang berada didalam kamarnya sementara menimbang, menakar, mensaset narkotika Sabu, saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan dan juga mengamankan barang bukti," jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Dodi menjelaskan bahwa barang haram itu diperoleh pelaku NB dari seseorang pria yang berada di Kabupaten Gowa. Akhirnya petugas melakukan pengembangan dengan mencari pria itu. Hanya saja pria tersebut telah kabur hingga menjadi DPO.
"Barangnya diperoleh dari seorang pria di Gowa yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Dari hasil interogasi, NB mengaku nekat melakukan bisnis haram itu lantaran untuk memenuhi keperluannya setiap hari. Dia juga mengaku mengambil jalan haram itu demi kebutuhan ekonominya.
"Motifnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hatinya, jadi pelaku ini terlibat jaringan peredaran gelap narkoba," kata Dodi.
Dari tangan pelaku, kata Dodi, petugas mengamankan sebanyak 36 sachet kecil berisi sabu yang siap diedarkan, dengan berat total mencapai 13,78 gram, selain itu petugas juga mengamankan satu buah timbangan, dua bong alat siap sabu.
"Kita juga mengamankan sejumlah alat-alat konsumsi sabu seperti pipet, korek api, dan alat komunikasi handphone milik pelaku," kata Dodi.
Atas perbuatannya, IRT ini pun kini telah tersangka dan ditahan. Dia bakal ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |