Sabtu, 24 September 2022 - 20:08 WIB
Konferensi pers Polres Maros terkait penangkapan pencuri 400 ekor bebek, Jumat (23/9/2022).(foto: TribunMaros.com)
Artikel.news, Maros - Tiga orang tersangka kasus pencurian bebek di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus polisi.
Ketiganya adalah Rahim (50), Arif (48), dan Lakkase (49). Mereka semua berprofesi sebagai peternak bebek.
Mereka melancarkan aksinya sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Minasa Baji, Kecamatan Bantimurung, Maros, Sabtu (27/8/2022) malam.
Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan kejadian ini berawal saat adanya laporan polisi mengenai kasus pencurian ternak itik.
"Jadi setelah ada laporan, kita bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku Rahim di Maros," katanya saat jumpa pers, dikutip dari TribunMaros.com, Sabtu (24/9/2022).
Rahim merupakan residivis kasus pencurian ternak (curnak) sapi di daerah lain.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap Arif dan Lakkase di Sidrap. Dua lainnya masih dalam DPO," ungkap Kompol Andi Tonra.
Dia menjelaskan kalau ada sekitar 400 bebek petelur yang dicuri.
"Jadi pelaku ini ada lima orang. Mereka bekerja sama mencuri bebek dengan cara menggiring bebek yang ada di sawah untuk naik ke mobil pikap. Setelah itu dibawa ke Sidrap untuk dijual," katanya.
Satu ekor bebek dijual dengan harga Rp60 ribu di Kabupaten Sidrap.
"Mereka akan menjual bebek-bebek ini di Sidrap. Harganya per ekor sekitar Rp60 ribuan dengan jumlah bebek 400 ekor," ujar Andi Tonra.
Dalam kasus ini yang menjadi otak curnak adalah Rahim. Di mana sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian ternak di kabupaten lain dan baru saja bebas.
"Sementara pelaku lainnya baru pertama kali melakukan pencurian ternak seperti ini," katanya.
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka disangkakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |