Rabu, 21 September 2022 - 21:16 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare periode 2018-2022, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA) ikut menanggapi terbitnya SK Karteker KONI Parepare.
Artikel.news, Parepare -- Ketua Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Parepare periode 2018-2022, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA) ikut menanggapi terbitnya SK Karteker KONI Parepare.
Rahmat mengaku, SK karteker yang diterbitkan KONI Provinsi Sulsel pada 17 September 2022 itu tidak lazim. "Saya sudah memimpin puluhan organisasi besar maupun kecil tidak pernah ada SK karteker seperti itu. Makanya saya bertanya apakah pengalaman organisasi saya yang kurang, atau KONI Provinsi mesti membaca kembali AD ART pasal demi pasal, jangan sampai ada pasal yang terlewatkan," pinta Rahmat yang dihubungi Rabu (21/9/2022).
Wakil Ketua DPRD Parepare ini mengungkapkan, lazimnya SK karteker itu terbit jika dalam suatu organisasi tidak ada pengurusnya atau sudah berakhir masa kepengurusannya. Sementara konteks di KONI Parepare, pengurus masih ada dan aktif, serta periode kepengurusan baru berakhir pada Desember 2022.
"Jelas diatur dalam Anggaran Dasar KONI pada Pasal 19 Ayat 2 berbunyi bahwa masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Kabupaten/Kota adalah 4 tahun, sehingga berdasarkan pasal itu Kepengurusan KONI Parepare masa bakti 2018-2022 belum berakhir sebelum Desember 2022. Masa bakti kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Ayat 2 terhitung sejak terpilihnya Ketua Umum dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota dan atau Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota Luar Biasa sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Olahraga berikutnya dan dikukuhkan," papar mantan Plt Ketua KONI Parepare ini.
Meski Ketua KONI Parepare periode 2018-2022, Dr Parman Parid mengundurkan diri, namun oleh KONI Sulsel sudah menerbitkan SK Nomor 14/SK/VII/2022 pada 19 Juli 2022 tentang Susunan dan Personalia Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus KONI Parepare masa bakti 2018-2022, dengan Plt Ketua KONI adalah Wakil Ketua I, Dr Muh Nashir.
Pada Anggaran Rumah Tangga Pasal 28 Ayat 2 berbunyi Pengantian Antar Waktu bagi Ketua Umum yang berhalangan tetap, dilakukan melalui keputusan rapat pleno pengurus untuk menetapkan pelaksana tugas Ketua Umum KONI dari unsur Wakil Ketua Umum maksimal dalam jangka waktu 6 bulan sampai dilaksanakan Musyawarah Olahraga Luar Biasa.
"Jelas dalam AD ART itu mengatur masa kepengurusan KONI Parepare sekarang belum berakhir. Nanti pada Desember 2022 baru berakhir. Saya pun selaku Ketua Dewan Kehormatan sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KONI Provinsi dalam hal ini Wakil Ketua V Pak Mappinawang, dan Sekum. Saat itu saya sarankan sebaiknya fokus dulu Porprov yang sudah semakin dekat, nanti setelah itu baru Musorkot. Dan Pak Mappinawang mengiyakan. Berarti KONI Provinsi sejalan dengan langkah-langkah yang akan dilakukan KONI Parepare. Tapi kenapa belakangan justru KONI Provinsi menerbitkan SK karteker, itu mengherankan," ungkap Rahmat.
Karena itu, Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini meminta KONI Sulsel bijak menyikapi permasalahan di KONI Parepare. Kembalikan kepada mekanisme dan aturan organisasi. Patuhi ketentuan yang diatur dalam AD ART.
Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga juga ikut angkat bicara terkait terbitnya SK karteker itu. Sekretaris Forki Parepare, Daniel Yong mengaku heran KONI Sulsel menerbitkan SK karteker, sementara pengurus KONI Parepare sudah rapat pleno bersama Pengcab, yang hasilnya tetap mengakomodir keinginan Pengcab yang ingin Musorkot dipercepat. Dan tahapan selanjutnya melaporkan dan mengkonsultasikan hasil pleno itu ke KONI Sulsel.
Namun tahapan itu belum dilakukan, KONI Sulsel sudah menerbitkan SK karteker, sehingga SK pengurus KONI Parepare sebelumnya dianggap sudah tidak berlaku lagi.
"Karena itu, kami dari Forki tegas menolak SK karteker itu, dan meminta semuanya dikembalikan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD ART KONI," tegas Daniel.
Plt Ketua KONI Parepare periode 2018-2022, Muh Nashir yang dihubungi terpisah mengaku sudah menyurat ke KONI Pusat meminta untuk menengahi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KONI Parepare.
"Suratnya sudah diantar langsung oleh Wakil Ketua KONI Parepare Pak Edhar Abdullah, dan diterima oleh KONI Pusat di Jakarta. Pada prinsipnya kami meminta KONI Pusat menyikapi permasalahan di KONI Parepare, sesuai mekanisme yang diatur dalam AD ART KONI. Ya tentunya dengan menganulir SK karteker yang diterbitkan KONI Provinsi. Langkah selanjutnya yang mungkin bisa kita lakukan adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri," tandas Nashir. (*)
Laporan | : | Wahyu |
Editor | : | Ruslan Amrullah |