Rabu, 17 Agustus 2022 - 17:47 WIB
Artikel.news, Pinrang -- Seorang ayah berinisial ZN di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya sendiri. Pria 36 tahun itu tega merenggut keperawanan anaknya yang masih bocah 11 tahun.
Parahnya, saat melancarkan aksi tak senonoh sang ayah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis keris sehingga korban pasrah dan tidak berani melawan.
Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan, mengatakan, bahwa saat ini pelaku ZN telah diamankan saat diketahui telah melarikan diri ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Pelaku sudah diamankan, setelah kami melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada Rabu 10 Agustus di Kota Samarinda," kata Murgan saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/8/2022).
Murgan menjelaskan bahwa peristiwa bejat itu terjadi pada sekitar bulan Juni-Juli 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengaku saat kejadian sedang berpesta minuman keras bersama teman-temannya.
Setelah berpesta miras, pelaku kemudian masuk ke kamar anaknya dan melancarkan perbuatannya bejatnya. Saat itu, korban sempat terbangun, namun pelaku memaksa dan mengancam korban dengan keris sehingga korban tak berdaya.
"Jadi pelaku ini ngakunya mabuk abis minum. Terus saat beraksi dia mengancam anaknya dengan keris dan berkata awas jika kau melapor ke orang lain, saya potong lehermu," ungkap Morgan menceritakan.
Adapun korban saat ini, hasil visumjya telah menunjukkan ada luka robek di kemaluan akibat perbuatan bejat sang ayah. Pelaku yang diinterogasi mengaku hanya sekali beraksi namun dari pengakuan korban perlakuan tak senonoh itu sudah tiga kali.
"Pelaku sempat mengelak, tetapi setelah didesak ia mengakui menyetubuhi korban sebanyak satu kali," jelasnya.
Kendati begitu, Murgan mengaku pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka. Pasalnya korban mengaku disetubuhi tiga kali.
"Korban bilang digauli tiga kali, sementara bapak (pelaku) bilang hanya sekali saja. Jadi ada selisih keterangan," ungkapnya
Adapun pelaku saat ini telah jadi tersangka dan disangkakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan hingga dijerat melanggar UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya," katanya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |