Ahad, 17 Juli 2022 - 20:03 WIB
Petani yang nyambi jadi kurir sabu ditangkap di Pinrang.(dok. Polda Sulsel)
Artikel.news, Pinrang -- Seorang petani inisial SPR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena telah nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ia diamankan saat polisi menyamar jadi pembeli.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang yang diamankan di jalan poros, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Berdasar laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan penyelidikan di lapangan akhirnya mengamankan pelaku di Pinrang," ujar Komang dalam keterangannya, Ahad (17/7/2022).
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat aparat kepolisian berpura-pura menjadi pembeli. Disaat itu juga, polisi menelpon pelaku dan bertemu di tempat disepakati dan berhasil diringkus.
"Anggota Satnarkoba melakukan under cover buy (menyamar sebagai pembeli) kemudiaan menelpon target SPR dan langsung mengamankan tersangka di TKP," ungkap Komang.
Selain SPR, kata Komang, barang bukti barang bukti beruoa sabu 1 kilogram juga turut diamankan dari tangam SPR. Dari pengakuannya, dia hanya sebagai kurir yang setiap harinya berprofesi sebagai petani.
"Ada juga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg diamankan dari pelaku. Jadi pelaku ini merupakan seorang petani dengan nyambi sebagai kurir sabu," katanya.
Komang menyebut, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.Namun dugaan sementara sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.
"Jalur laut masih mendominasi para sindikat narkoba melakukan aksi penyelundupan," katanya
Komang juga menyebut bahwa sistem pengawasan daerah pesisir pantai masih belum optimal sehingga membuat aksi penyelundupan masih kerap kali tidak terpantau.
"Disebabkan entry point dari keberadaan di wilayah perbatasan RI-Malaysia," katanya lagi.
Hingga kini, pelaku SPR dan barang bukti 1 Kg sabu telah diamankan di Mapolda Sulsel. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |