Selasa, 28 Juni 2022 - 18:23 WIB
Artikel.news, Karawang - Tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan tewaskan delapan orang di Karawang, Jawa Barat, mengaku baru jualan sekitar satu bulan lalu.
Dalam praktiknya, Ketiga tersangka yang berinisial Y (25), D (27), dan R (30), itu memiliki peran masing-masing.
R berperan meracik dan mengoplos, lalu Y dan D bertugas mengedarkan miras terlarang itu.
"Cara mengedarkannya dari (kabar) mulut ke mulut," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono, dilansir dari Prohaba.co, Selasa (28/6/2022).
korban awalnya merasa mual, muntah, dan pusing, usai menenggak miras oplosan itu.
Kedelapan orang korban tewas itu diketahui berasal dari Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.
"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta, " katanya.
Lalu S (31), R (22) dan A (40) dari Kecamatan Karawang Timur dan R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.
Salah satu saksi bernama Jenal (33), mengatakan, awalnya dirinya dan kawan-kawan minum minuman keras jenis anggur merah di bawah Fly Over Lamaran.
Lalu, mereka pun bergantian jaga parkir di depan Toko Baru di Lamaran.
Menurut Jenal, ada sekitar empat orang yang ikut pesta miras itu. Miras yang diminum pun berganti-ganti jenisnya.
"Minuman kentung, oplosan. Tapi enggak dioplos sendiri dengan apa-apa. Paling dengan minuman berenergi," kata Jenal.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini polisi telah menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan.
Ketiganya juga terancam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |