Senin, 23 Mei 2022 - 20:37 WIB
Artikel.news, Bone -- Seorang penjaga sekolah berinisial WA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria 50 tahun ditangkap polisi karena telah mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD).
Korban diketahui inisial TA 9 tahun. Dia dicabuli oleh WA di ruang kelas VI SD di Jalan MH. Tamrin Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang.
"Jadi memang pelaku ini penjaga di sekolah itu. Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan langsung oleh pelaku di ruang kelas korban," ungkap Kapolres Bone AKBP Ardiansyah, Senin (23/5/2022).
Ardiansyah menjelaskan, bahwa kasus pencabulan itu bermula saat orang tua korban yakni, SN (36) mengantar TA ke sekolah sekitar pukul 06.30 Wita. Saat itu, korban yang tiba di sekolah langsung masuk ke ruang kelasnya duduk dan tak lama berselang pelaku WA datang melakukan aksi tak senonohnya itu.
"Jadi pelaku ini tiba-tiba datang mendekati korban dan langsung melakukan aksi pencabulan," ungkap Ardiansyah.
Usai kejadian itu, korban yang tak terima langsung lari ke luar bersembunyi di ruang kelas VI. Dia kemudian merasa ketakutan dan trauma akibat ulah bejat pelaku. Korban akhirnya pulang ke rumah dan mengadu ke orang tuanya.
"Jadi korban ini mengadu karena sempat ketakutan dan trauma. Sehingga kedua orang tuanya pun merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian hingga pelaku langsung diamankan," beber Ardiansyah.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dari pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |