Selasa, 10 Mei 2022 - 19:22 WIB
Artikel.news, Gowa -- Rumah korban pencabulan bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diserang orang tak dikenal (OTK). Aksi penyerangan itu terjadi pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Sejumlah orang mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pengrusakan.
Polisi menduga jika aksi penyerangan itu dilakukan karena buntut dari laporan keluarga korban terkait kasus pencabulan tersebut.
"Iya, sudah ada beberapa nama yang dikantongi oleh penyidik. Dugaannya itu terkait laporan pencabulan bocah 10 tahun," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlhy, Selasa (10/5/2022).
Hasan mengatakan, bahwa keluarga korban sudah melaporkan pengrusakan tersebut ke polisi. Sehingga, dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut.
"Kita sudah ketemu keluarga korban ini untuk menyarankan melapor ke Polsek Bontomarannu. Tinggal nanti pengembangannya ke depan," kata Hasan
Beruntung, pada saat kejadian keluarga korban sedang tidak berada di rumah sehingga tak ada yang terluka. Namun sejumlah barang milik korban sudah dalam keadaan dirusak oleh pelaku.
"Itu malam langsung didatangi massa di rumahnya. Menurut saksi ada beberapa yang dirusak seperti pintu rumah yang diparangi dan cungkil. Jendela kaca hancur. Motor diambil tapi dikasih kembali tapi sudah dirusak. Di dalam rumah terhambur," papar Hasan
Beberapa saksi juga menuturkan jika aksi penyerangan pengrusakan itu ada kaitannya dengan laporan polisi terhadap terduga pelaku pencabulan inisial DI. Dia menduga ada pihak yang berupaya memprovokasi sehingga hal ini terjadi.
"Saksi-saksi juga menyebut jika motifnya karena laporan pencabulan yang sebelumnya. Namun untuk membuktikan semua pihak petugas terus mendalami," terang AKP Hasan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, inisial DI dilapor polisi atas dugaan pencabulan seorang bocah berusia 10 tahun. Terduga pelaku disebut melakukan pencabulan dengan mengiming-imingi korban imbalan uang Rp5 ribu.
"Korbannya anak 10 tahun dan sudah melapor ke Polres Gowa. (Korban) dikasih uang Rp5 ribu (oleh pelaku)," kata rekan orang tua korban Abdul Rasyid kepada awak media belum lama ini.
Keluarga korban melaporkan DI ke Polres Gowa dalam kasus dugaan pencabulan dengan nomor LP/B/556/V/2022/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 Mei 2022. Laporan tersebut kemudian diterima polisi untuk dilakukan penyelidikan dengan nomor B/594/SP2HP Ke 1/V/2022/Reskrim tanggal 6 Mei 2022.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |