Selasa, 03 Mei 2022 - 16:11 WIB
Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022) kemarin.
Artikel.news, Bantaeng -- Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022) kemarin.
Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal menjelaskan, sebanyak 115 napi dapat potongan masa tahanan.
Kata dia, 115 orang narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat diberikan remisi khusus keagamaan tahun ini.
"Mereka (WBP) telah disetujui dapat remisi idul fitri, karena sudah memenuhi syarat. Selain syarat administrasi, salah satu syarat narapidana diusulkan dapat remisi adalah telah menjalani seperempat masa hukuman. Jika syarat ini belum dipenuhi maka belum bisa kami usulkan," kata Ince dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/5/2022).
Menurutnya, adanya pemberian remisi ini diharapkan mampu menjadi renungan serta motivasi untuk selalu introspeksi diri.
"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya.
Pria berdarah warga Takalar ini mengaku bahwa remisi khusus ini diserahkan secara simbolis kepada salah satu perwakilan narapidana usai salat Idul Fitri dilaksanakan.
"15 hari sebanyak 42 orang, 01 Bulan sebanyak 65 orang, 01 Bulan 15 Hari sebanyak 5 orang, dan 02 Bulan sebanyak 03 orang," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |