Rabu, 27 April 2022 - 10:19 WIB
Andi Nia Pakoneri Selebgram asal Kabupaten Bone resmi ditahan sebagai tersangka kasus arisan bodong.(Istimewa)
Artikel.news, Makassar -- Polisi akhirnya resmi menahan selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri usai ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan arisan online.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, bahwa penahanan terhadap tersangka Andi Nia Pakoneri dilakukan usai pihaknyan melakukan pemeriksaan.
"Iya sudah ditahan. Kemarin kan diperiksa tersangkan ANP ini dan langsung ditahan setelah diperiksa," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Dia menjelaskan, bahwa awalnya Andi Nia diperiksa selama 4 jam oleh penyidik pada Senin 24 April kemarin. Hanya saja, Ardi belum menjelaskan secara rinci terkait proses selanjutnya.
"Belum nantilah. Intinya tersangka ditahan dulu, apakah ada penangguhan atau tidak nanti kita lihat prosesnya, karena kami masih dalami," katanya
Lebih lanjut, Ardiansyah pun menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengembangan atas kasus arisan online ini. Walaupun tersangka Selebgram Bone itu sudah ditahan.
"Intinya kami tetap proses, karena kita akan kembangkan terus penyidikannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan selebgram Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri jadi tersangka. Selebgram asal Bone Sulawesi Selatan itu jadi tersangka atas dugaan penipuan arisan online.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut. Dia mengarakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan sang selebgram sebagai tersangka.
"Iya benar, sudah ada jadwalnya pemeriksaan selebgram N selaku tersangka tapi kami belum bisa beritahu waktunya," kata Rayendra, Jumat 15 April 2022.
Rayendra menyampaikan, kasus yang disangkankan Andi Niarisi saat ini masih dikaji penyidik. Hal itu dilakukan untuk menentukan Andi Nia resmi ditahan atau tidak dalam kasus tersebut.
"Keputusan penahanan diputuskan saat pemeriksaan sang selebgram ini sebagai tersangka. Dan, setelah diambil keterangannya baru dinilai penahanannya," jelas Rayendra.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |