Senin, 25 April 2022 - 21:40 WIB
Polres Gowa Gelar jumpa pers kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anaknya.
Artikel.news, Gowa -- Seorang ayah inisial AS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kini ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya. Parahnya, Pria 44 tahun memperkosa putri bungsunya itu berkali-kali hingga telah hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, jika terduga pelaku AS telah diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang tak lain merupakan anak kandung dari pelaku.
"Benar pelaku sudah diamankan petugas usai laporan itu diterima," ujar Boby sat menggelar jumpa pers, Senin (25/4/2022).
Boby menjelaskan, aksi tak senonoh AS terhadap anaknya SN (18) ini bermula saat mereka masih tinggal di Kabupaten Bone, Sulsel, pada tahun 2016 lalu. Saat itu, malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.
"Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku kemudian melakukan aksinya dengan meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban," ungkap Boby
Setelah disetubuhi, lanjut Boby, korban yang kemudian meraskan kesakitan dan dari alat vitalnya hingga mengeluarkan darah.
"Jadi pertama kali setelah diperkosa, korban ini kemudian mengalami pendaraha di alat kemaluannya itu," ujarnya
Tak sampai disitu, kata Boby, pada tahun 2018 keluarga pelaku da korban ini kemudian pindah tempat tinggal ke Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Disitu korban masih tinggal serumah dengan pelaku. Aksi tak senonih pun kembali dijalankan pelaku terhadap putri bungsunya itu.
"Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan pemerkosaan ini sudah terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya," papar Boby
Kemudian, pada bulan September 2021, dimana untuk terakhir kalinya pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan. Disitu lagi-lagi korban masih menuruti kebutuhan seksual ayah kandungnya.
"Jadi untuk terakhir kalinya hubungan badan pelaku ke anaknya ini itu di bulan September kemarin," katanya
Setelah hubungan badan yang terkahir itu telah dilakukan, kemudian pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya. hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari. Setelah dicek ternyata korban ini telah mengandung anak dari perbuatan bejat sang ayah.
"Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan hamil dan kalau hitungan medisnya itu sudah 6 atau 7 bulan korban mengandung," ungkapnya.
Usai kejadian itu, korban yang sudah tak tshan lagi akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku DS kami amankan
dikediamannya di Lingkungan Tacciri, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Selasa 19 Apri 2022 lalu," beber Boby
Atas perbuatannya DS kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan anak.
"Pelaku sudah ditahan dan menajalani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa," terang AKP Boby.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |