Jumat, 15 April 2022 - 22:01 WIB
Selebgram Andi Nia Pakoneri.(Istimewa)
Artikel.news, Bone -- Selebgram cantik Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri terpaksa harus berurusan dengan hukum. Selebgram asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, itu kini resmi ditetapkan tersangka penipuan arisan online.
Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan itu. Kata dia, pihaknya akan segera memeriksa sang selebgram sebagai tersangka.
"Iya benar, sudah ada jadwalnya pemeriksaan selebgram N selaku tersangka tapi kami belum bisa beritahu waktunya," ujar Rayendra, Jumat 15 April 2022.
Rayendra menyebut, bahwa kasus yang disangkankan Andi Niarisi saat ini masih dikaji oleh penyidik. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah Andi Nia resmi ditahan atau tidak dalam kasus tersebut.
"Keputusan penahanan diputuskan saat pemeriksaan sang selebgram ini sebagai tersangka. Dan setelah diambil keterangannya baru dinilai penahanannya," kata Rayendra.
Sementara itu, kuasa hukum korban arisan online Andi Asrul Amri yang dikonfirmasi terpisah mendesak kepolisian untik segera memeriksa tersangka Andi Niarisi. Pasalnya, menurut Andi Asrul selebgram tersenut saat ini masih aktif di media sosial dan dianggap sangat meresahkan korban atau kliennya.
"Yah kalau kami harap polisi segera memeriksa Nia. Karena hal ini harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan, apalagi ada banyak korbannya," kata Andi Asrul.
Asrul menjelaskan, jika pihak korban saat ini menjadi berstatus saksi kasus penipuan arisan online tersebut. Sementara korbanya sudah asa 6 orang yang mengaku ditipu oleh tersangka.
"Korban ada 6 orang. Mereka memberikan kuasa ke kami, 3 orang kami arahkan membuat laporan dan 3 orang lainnya kami arahkan menjadi saksi. Semua korban mengaku tidak kenal langsung dengan owner arisan online Nia, mereka percaya begitu saja karena ownernya merupakan selebgram yang cukup terkenal di Bone," terangnya.
Sebelumnya, Andi Niarisi Bone awalnya telah dilaporkan oleh sejumlah korbannya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Dari laporan itu polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan resmi menetapkan Nia menjadi tersangka kasus arisan online. Nia kemudian dijerat pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.
"Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka hal itu berdassr dari penyelidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Ardiansyah, penyidik meyakini selebgram Andi Nia melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Nia juga diyakini bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE. Diancam hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Ardiansyah.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |