Kamis, 24 Maret 2022 - 20:26 WIB
Artikel.news, Enrekang -- Dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang honorer di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan terpaksa harus beruurusan dengan hukum. Ketiga pria itu ditangkap polisi setelah dilaporkan terkait calo pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Kasi Humas Polres Enrekang, Iptu Agung Yulianto yang dimintai konfirmasi membenarkan perihal kasus ketiga calo CPNS tersebut.
Kata dia, ketiga pelaku telah diamankan pihak Kepolisian atas laporan Panitia seleksi penerimaan CPNS.
"Iya benar, ada 3 orang yang diamankan," kata Agung saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/3/2022).
Agung membeberkan bahwa ketiga oknum calo itu masing-masing berinisial RH, SM dan EF merupakan ASN dan honorer di Kabupaten Enrekang.
EF adalah ASN di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Enrekang. SM adalah Kasubag Publikasi Dokumentasi di Setda Enrekang. Kemudian RH merupakan honorer baru terangkat P3K di SMP Negeri 1 Enrekang.
"Ada dua yang berstatus aktif sebagai PNS yakni, SM dan EP kemudian satunya itu yakni RH sebagai honorer di SMP 1 di Enrekang. Ketiganya telah jadi tersangka dalam kasus percaloan CPNS tahun 2021," katanya.
Saat ini, kata Agung, ketiga oknum tersebut kini telah ditetapkan tersangka ditahan di Mapores Enrekang guna menjalani proses lebih lanjut.
"Mereka sementara menjalani proses di Mapolres nanti kita sampaikan lagi detailnya setelah pemeriksaan, karena untuk saat ini mereka sudah tersangka," terangnya.
Seperti diketahui, seleksi CPNS Kabupaten Enrekang tahun 2021 memang tercederai dengan adanya isu kecurangan sejumlah peserta saat melaksanakan ujian.
Kendati demikian, pemerintah pun akhirnya menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi CPNS tahun 2021 di beberapa titik lokasi mandiri.
Selain kecurangan menggunakan calo, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menemukan upaya perusakan sistem seleksi dengan modus remote access.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut indikasi kecurangan tersebut harus ditindak tegas dan dijatuhi sanksi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |