Senin, 07 Februari 2022 - 16:23 WIB
Artikel.news, Sidrap - Penganiayaan terhadap seorang guru yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah oleh orangtua murid terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Peristiwa penganiayaan terhadap wakasek bernama Sudarta ini terjadi di dalam area SMKN 5 Sidrap. Kala itu, orang tua murid tiba-tiba datang mencari kepala sekolah. Akan tetapi, kepala sekolah ada kegiatan. Sudarta yang menemui pelaku, sempat memintanya untuk menunggu.
Tak lama kemudian, orangtua murid lain datang dan langsung meneriaki Sudarta. "Ini mi guru yang pukul anakku," kata orangtua murid tersebut.
Bersamaan dengan itu, Sudarta langsung menerima pukulan dari orang tuasiswa. Ia hanya bisa menahan pukulan demi pukulan yang dilayangkan oleh orang tua murid itu.
"Orang tua siswa itu merasa saya pernah memukul anaknya. Padahal, saya tidak pernah pukul anaknya ataupun siswa lain. Kalaupun saya beri sanksi, tapi masih dalam koridor mendidik," jelas Sudarta, dilansir dari Kumparan.com, Senin (7/2/2022).
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/1/2022) lalu. Seusai kejadian, Sudarta langsung mendatangi Kantor Polres Sidrap untuk melaporkan penganiayaan yang menimpanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar mengatakan telah menindaklanjuti laporan penganiayaan itu. Bahkan, terduga pelaku telah diamankan.
"Terduga pelaku telah kami tangkap. Inisial JM," kata Arham.
Di hadapan petugas, JM selaku orang tua murid mengakui perbuatannya telah menganiaya guru anaknya di sekolah dengan cara menarik baju serta memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan. Hal itu dilakukan, lantaran emosi karena anaknya dianiaya oleh korban.
"Katanya, memang dia ada beberapa orang ke situ. Tapi hanya dirinya yang memukul. Dia pukul guru itu karena sebelumnya anak dia katanya juga dipukul oleh korban. Jadi, dia emosi saat bertemu dengan korban," ungkap Arham
Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar ini mengaku masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Dan untuk terduga pelaku, telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |