Jumat, 04 Februari 2022 - 22:33 WIB
Artikel.news, Gowa -- Jatanras Polres Gowa (Jago) berhasil membekuk 13 orang komplotan geng motor yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.
Tak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut juga membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, bahwa dari 13 pelaku geng motor yang diamankan 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Total ada 13 orang ditangkap dan tiga diantaranya anak di bawah umur sehingga 10 pelaku lainnya itu resmi kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Boby saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (4/2/2022).
"Adapun kesepuluh tersangka itu masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17)," sambung Boby.
Perwira polisi tiga balok ini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasar pada adanya rekaman CCTV yang telah didapatkan hingga dilakukan penyelidikan.
"Jadi berdasar pada rekaman CCTV itulah dan videonya yang viral sehingga dilakukan penyelidikan dan akhirnya mereka pun berhasil kami amankan," kata AKP Boby.
Adapun kejahatan yang telah dilakukan, lanjut Boby, para pelaku ternyata tidak hanya lakukan pengancaman di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/2/2022) dini hari lalu.
“Mereka ini tak hanya melakukan pengacaman tetapi mereka juga menyerang korban menggunakan senjata tajam serta melempari pos satpam itu dengan batu," ungkap Boby
Boby menyebutkan, bahwa motif ketiga balas remaja ini berulah lantaran ingin melakukan balas dendam antara genk mereka yakni Swadaya dengan genk Pelor.
Dijelaskannya lagi, bahwa sebelum terjadi penyerangan, para tersangka ini berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor lawannya yang bersebelahan dengan pos satpam itu yakni (geng pelor).
Saat mereka mulai buat keributan, pihak satpam ini pun mengecek keluar kemudian para pelaku juga melakukan penyerangan terhadap satpam tersebut. Para pelaku ini menduga jika satpam itu merupakan salah satu anggota kelompok geng motor Pelor.
"Petugas Satpam yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran. Karena kedatangan satpam ini dikira kelompok genk Pelor, akhirnya kelompok genk Swadaya ini menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari posnya,” jelas AKP Boby.
Usai kejadian itu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa dan dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti lainnya berhasil diamankan.
" Jadi selain 13 pelaku kami amankan kami juga amankan barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 buah batu kali, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur dan 1 buah mesin gurinda pembuat mata panah busur itu,"beber Boby
Hingga kini, para pelaku pun telah mendekam di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara. Dari kasus ini ke depan kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan kami juga berharap kepada orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” terang AKP Boby.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |