Kamis, 20 Januari 2022 - 21:19 WIB
Ilustrasi narkoba
Artikel.news, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terus mendalami kasus Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu Bripka IS yang ditangkap gara-gara terlibat narkoba jenis sabu.
Polisi menyebut pendalaman kasus ini terkait kemungkinan besar Bripka Irwan memasok sabu ke seorang napi di Lapas Kelas II Palopo.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini memasok ke Napi. Tapi itu masih pendalaman, pendalaman daripada Reskrim juga pendalaman daripada Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/1/2022).
Komang pun mengaku pihaknya akan menyampaikan secara terperinci usai penyelidikan itu dilakukan.
"Jadi nanti yah, terkait apakah sabu itu dibawa ke Lapas atau tidak, yah nantilah masih ada perkembangan nanti kita sampaikan," ujar Kombes Suartana.
Dia menjelaskan, bahwa pengungkapan itu bermula, saat jajaran Polres Luwu menangkap pria berinisial AMA. Dari situlah diketahui bahwa bakalan ada paket diduga berisi narkoba yang tiba melalui jasa pengiriman barang setempat.
Kendati begitu, polisi pun akhirnya mendatangi kantor jasa pengiriman itu dan menangkap SA yang hendak mengambil paket kiriman tersebut.
Kepada polisi, SA mengaku jika dirinya diperintahkan oleh Bripka IS mengambil paket tersebut di tempat jasa pengiriman barang.
Dari hasil interogasi terhadap IS, dia menyebut bahwa paket itu merupakan milik dari seorang pria berinisial AP yang merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Palopo.
“Pengakuannya memang seperti itu, tapi itu tetap didalami oleh penyidik. Dan jika terbukti pasti ditindak dan disanksi. Karena Kapolda Sulsel sudah mengatakan bahwa setiap pelanggaran anggota, termasuk narkotika akan ditindak tegas sesuai komitmen bapak kapolda,” ungkap Kombes Komang.
Hingga kini, petugas kepolisian akhirnya mengamankan Bripka IS dan rekannya itu beserta barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pil ekstasi berwarna merah.
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum polisi di Kepolisian Resor Luwu Polda Sulsel berinisial IS ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum polisi berumur 37 tahun itu diduga terlibat kasus narkoba bersama rekannya warga sipil yang juga turut diamankan.
Menurut informasi, IS merupakan berstatus anggota Polri aktif dengan berpangkat Brigadir. Bripka IS merupakan Kanit Reskrim di Polsek Belopa Polres Luwu. Sementara satu rekannya berinisial SA (46) merupakan karyawan swasta warga Kota Palopo.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait kasus yang melibatkan anggotanya itu.
"Benar, sementara didalami, sabar yaa," singkat AKBP Fajar via sambung WhatsApp (19/1/22) siang.
Dia menerangkan, bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di dua tempat berbeda. SA
diamankan di kantor jasa pengiriman barang J&T Express di Jalan Sungai Paremang Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu. Sementara Bripka SI diamankan di salah satu rumah warga di Belopa.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |