Kamis, 16 Desember 2021 - 22:10 WIB
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Barru, PT Samudra Nusantara Barru (Perseroda) melaporkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, karena dinilai telah melakukan maladministrasi.
Artikel.news, Barru - BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Barru, PT Samudra Nusantara Barru (Perseroda) melaporkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, karena dinilai telah melakukan maladministrasi.
Pihak PT Samudra Barru melaporkan Ditjen Perhubungan Laut ke KPPU (komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Ombudsman.
Surat laporan Ke KPPU Wilayah VI Makassar dimasukkan pada tanggal 7 Desember 2021. Sedangkan surat laporan ke Ombudsman wilayah Sulsel dimasukkan pada tanggal 15 Desember 2021.
Surat laporan ke KPPU perihalnya permohonan advokasi kebijakan Kementerian Perhubungan dalam pemberian izin KSP Pelabuhan Kelas II Garongkong.
Sedangkan ke Ombudsman prihalnya laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik oleh Ditjen Perhubungan Laut.
Melalui rilis tertulis pada Kamis (16/12/2021), Direktur Utama PT Samudra Nusantara Barru Faisal Baharuddin, mengatakan, kebijakan pemberian izin KSP Pelabuhan Kelas II Garongkong kepada PT Pelindo tidak berpihak pada kepentingan daerah Barru.
"Mengingat bahwa pelabuhan Garongkong adalah pelabuhan yang dalam perencanaan dan pembangunannya diinisiasi bersama oleh Pemerintah Kabupaten Barru dan Kementerian Perhubungan, dengan menggunakan dana bukan hanya APBN tapi juga APBD Barru," jelasnnya.
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemkab Barru telah mengirimkan surat permohonan pengelolaan pelabuhan Garongkong melalui BUMD kepada Ditjen Perhubungan Laut. Namun, belum mendapatkan respon sama sekali.
"Sepatutnya, dalam kebijakan pemberian izin KSP tersebut harus melibatkan pemerintah daerah setempat sebagai salah satu pemilik aset yang ada dalam pelabuhan Garongkong," kata Faisal.
Laporan | : | Aan |
Editor | : | Ruslan Amrullah |