Rabu, 01 Desember 2021 - 20:24 WIB
Barang bukti yang diamankan dari dua terduga teroris di Luwu Timur. (Foto:Supriadi)
Artikel.news, Makassar -- Dua terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Luwu Timur Sulsel Ditangkap Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Polisi menyebut, aksi teror terduga pelaku ini berencana bakal mengincar aparat. Namun, terkendala kekuatan personil untuk melakukan teror dan kekurangan amunisi (senjata).
"Terduga teroris ini belum sempat beraksi karena terkendala logistik senjata serta juga jumlah jemaahnya yang kurang. Dan mereka ini dibentuk untuk melakukan teror terhadap aparat negara," ujar Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ade Indrawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (1/12/2021).
Kombes Pol Ade menerangkan, dua terduga teroris yang diamankan ini masing-masing berinisial MU dan MM, yang ditangkap di Luwu Timur pada, Rabu 24 November 2021 dan Jumat 26 November 2021 lalu.
"Jadi kedua terduga teroris ini diamankan di lokasi yang sama yakni di Kabupaten Luwu Timur. Dan keduanya memang terlibat dalam Tim Askari milik Jemaah Islamiyah (JI)," beber Kombes Ade.
Polisi berpangkat tiga bunga melati itu menyebut, barang bukti yang disita dari dua terduga teroris ini berupa, senjata api dan sejumlah amunisi serta ada pula detonator.
"Jadi Densus 88 juga menilyita sejumlah barang bukti yang seperti satu pucuk senjata laras panjang M16, satu pucuk revolver, beberapa bagian senjata panjang M16 yang mau dirakit, magasin pabrikan M16, 5 detonator, 124 butir amunisi tajam kaliber 5,56, beberapa butir amunisi hampa dan amunisi karet serta 2 pucuk senjata jenis FN organik beserta magasinnya," bebernya
Saat ini, lanjut Kombes Ade, kedua terduga teroris telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Tim Densus.
"Jadi dua terduga teroris ini telah dibawa oleh tim Densus 88. Mereka akan dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 Huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang," terang Kombes Ade.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |