Kamis, 18 November 2021 - 17:53 WIB
Ilustrasi video call
Artikel.news, Bone - Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Dia ditangkap karena merekam dan menyebar video call atau panggilan video seks pacarnya di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana UU ITE.
"Pelaku masih anak di bawah umur. Dia diamankan kemarin (Selasa) di Kajuara," kata Benny, dilansir dari kumparan.com, Kamis (18/11/2021).
Pelaku dan korban masih bawah umur dan mereka menjalin hubungan asmara.
Terkait kronologi kejadian, Benny mengatakan pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp.
Di situ, pelaku meminta korban telanjang dada. Tanpa pikir panjang korban mengikuti permintaan pelaku.
"Mereka pacaran. Pelaku sempat meminta korban telanjang dada saat video call," jelas Benny.
Namun belakangan, pelaku diam-diam merekam video tersebut. Pelaku lalu mengirimkan rekaman tersebut ke empat temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Rekaman itu akhirnya tersebar luas dan viral di berbagai medsos. Keluarga yang mengetahui itu, tak terima. Akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
"Adanya laporan itu, kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Benny.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |