Selasa, 13 Mei 2025 - 22:14 WIB
Mahasiswa berinisial F (27) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, punya hasrat seksual yang menyimpang. Dia menyukai bocah laki-laki.(Foto: Tribun Priangan)
Artikel.news, Ciamis - Mahasiswa berinisial F (27) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, punya hasrat seksual yang menyimpang. Dia menyukai bocah laki-laki.
Akhirnya dia pun menyalurkan hasrat seksualnya dengan melakukan pencabulan terhadap 13 bocah. Bahkan, F melakukan sodomi terhadap tujuh orang di antara 13 bocah tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyebutkan, pelaku F melakukan sodomi pada tujuh orang dari 13 anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan sodomi ke tujuh orang anak dari 13 korban, sementara sisanya dilecehkan dengan cara dicium dan dipeluk," kata Akmal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga sempat melakukan kekerasan terhadap para korban yaitu dengan cara memukul, menampar, dan menendang.
"Para korban mendapat perlakuan kasar terlebih dulu sebelum dilecehkan pelaku," ucap Kapolres.
Akmal menjelaskan, tempat kejadian tindak pelecehan seksual itu terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Cikoneng, Ciamis.
Salah seorang korban berinisial RH (15) menjelaskan ke polisi, kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku terjadi di dalam mobil.
Pelaku diperkirakan sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2023.
Parahnya lagi, tempat tinggalnya di Sindangrasa juga menjadi salah satu tempat pelaku melecehkan para korban.
Pada 20 April 2025 pukul 15.00 WIB, tersangka F melakukan kekerasan fisik terhadap korban RH di dalam mobil dengan cara memukul mata kanan.
Kejadian tersebut disaksikan MO, FS dan AH. Orangtua RH lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis didampingi pihak sekolah.
"Saat melaporkan kejadian tersebut korban (RH) juga mengungkapkan pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka (F)," kata Akmal.
Pelaku merupakan mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas di Ciamis.
Atas perbuatanya itu, pelaku pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |