Rabu, 12 Maret 2025 - 20:14 WIB
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Artikel.news, Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (11/3/2025) ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang akan diusulkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dapat memberikan manfaat optimal bagi pengembangan sektor konstruksi di Provinsi Sulbar.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, menyatakan Ranperda tentang penyelenggaraan Jasa Kontruksi untuk dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna.
"Nantinya ranperda ini dijadwalkan dalam bamus untuk segera diparipurnakan dan ditetapkan menjadi perda," katanya.
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bapemperda Andi Muhammar Qadafi dan Murniati, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |